Jakarta, JURNAl TIPIKOR – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, A. Tarmizi, mengemukakan pandangannya bahwa pemilihan gubernur, walikota, dan bupati sebaiknya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut disampaikan saat ditemui Jurnal Tipikor di Kantornya di Kawasan Jln.Antapani Kota Bandung, Jum’at ( 29/11/2024).
Lebih Lanjut A.Tarmizi menjelaskan alasannya, bahwa biaya politik yang tinggi dalam proses pemilihan langsung menjadi salah satu persoalan utama yang perlu ditangani. Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa sering terjadi praktik transaksional politik (Mahar Politik) dalam pemilihan langsung, yang pada akhirnya menjerumuskan banyak kepala daerah ke dalam kasus korupsi.
“Pemilihan oleh DPRD berpotensi mengurangi beban biaya politik sekaligus menekan peluang terjadinya politik transaksional yang kerap mengakibatkan tindakan korupsi di kemudian hari,” ujar Tarmizi.
baca Juga
TNI Bantu Polri untuk Mengatasi Bentrokan Antar Pendukung Paslon Bupati-Wakil Bupati di Puncak Jaya
Berkaitan dengan pembiayaan, pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan anggaran APBN yang tidak sedikit. Meskipun, saat ini Pemerintah telah menginisiasi pemilihan kepala daerah secara serentak untuk menekan anggaran. Namun, menurut Tarmizi jika dilihat dari segi pelaksanaannya justru penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak lebih boros dibandingkan pemilihan kepala daerah
yang waktunya disesuaikan oleh masing-masing daerah, tuturnya
Pada tahun 2020, terdapat 270 daerah di Indonesia yang melakukan pemilihan kepala
daerah secara langsung dengan biaya sebesar Rp 20,4 triliun. Namun, biaya yang besar
tersebut tidak mampu menjamin terpilihnya kepala daerah yang terbaik, seperti yang
seharusnya menjadi esensi dari pemilihan tersebut, ungkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencatat bahwa terdapat 34 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2022.
Menurut Tatmizi, hal ini dapat diubah jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD yang melibatkan hanya beberapa anggota DPRD saja, dengan jumlah antara 35-55 orang untuk DPRD kabupaten/kota dan 35-120 orang untuk DPRD provinsi. Melalui cara ini, pemerintah dapat menghemat biaya yang besar yang dibutuhkan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, imbuh Tarmizi
Baca Juga
“Selain itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dianggap lebih efisien dan tetap menjalankan fungsi hukum dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dapat membantu menemukan calon” pungkasnya
Baca Juga
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
“Anggaran Politik yang besar untuk proses penyelenggaraan Konstestasi Pilkada serentak jika saja anggaran besar tersebut di alokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan Meningkatkan kesejahteraan rakyat sepertinya sebuah wacana dan konsep berpikir yang bijak
“Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota menurut pemikiran sebagian orang dikatakan pemikiran yang mundur, akan tetapi apapun sistem demokrasi yang dijalankan ada kelebihan dan kekurangannya dan semua kembali kepada sudut pandang dan berpikir kita mana yang lebih maslahat untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, tutupnya.
(Red)