JURNAL TIPIKOR – Sidang Putusan. praperadilan Pegi Setiawan berlangsung tadi pagi dimulai pukul 09.00 WIB yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, SH., MH. Senin (8)7)2024).
Sidang pra peradilan tersebut adalah upaya pembelaan awal dari Sdr. Pegi Setiawan yang menolak statusnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di Kabupaten Cirebon.
Sidang dilaksanakan di Ruang I Pengadilan Negeri , Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dengan rincian :
1. Pemohon : Sdr. PEGI SETIAWAN
2. Termohon : POLRI cq KAPOLDA JABAR cq DIRESKRIMUM POLDA JABAR
3. Tgl Pendaftaran Perkara : 11 Juni 2024
4. Klasifikasi Perkara : Sah atau tidaknya penetapan tersangka
5. Agenda Sidang Putusan
Baca juga Polda Sumbar Buka Posko Pengaduan terkait kasus kematian AFIF
Sedangkan Perangkat Persidangan terdiri dari :
1. Hakim Ketua : Eman Sulaeman, SH.,MH
2. Panitera : Muhammad Al Atta, SH
3. *Polda Jabar:*
a. Pihak Termohon Polda Jabar/ Direskrimum Polda Jabar di Pim
Kabidkum Kombes Nurhadi Handayani, SH, M.Si
b. ABKP Rudi Trihandoyo ( Jatrantas Polda Pol Jabar
c. AKBP Reni ( Biro Hukum Polda Jabar )
d. AKBP Susi ( Biro Hukum Polda Jabar )
e. dll.
4. Pemohon Pegi Setiawan dan Team Pengacara Sdr. Toni RM dan rekan*
5. Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., Sekretaris Kompolnas, selaku Ketua Tim:;
6. Napitupulu Yogi Yusuf, S.H., SIK., Kabag Duknis Set. Kompolnas;
7. Asep Deri Firmansyah, S.H., Staf Set Kompolnas.
Dalam Putusan sidang dibacakan :
1. Mengabulkan semua Permohonan Praperadilan pemohon
2. Penetapan tersangka pegi setiawan tidak sah
3. Harus menghentikan penyidikan dan membatalkan penetapan tersangka demi hukum
4. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan penahanan dari Tahanan dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala
5. Membebankan Biaya perkara kepada negara
Sidang berakhir pukul 09.30 WIB dengan Aman dan kondusif.(Azi)
child porn