
Sukabumi, jurnaltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi narasi viral “mencuri di tanah sendiri” yang marak di media sosial terkait isu pertambangan.
DLH menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan, melainkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan liar yang melanggar hukum, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak serius yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).
Nunung menekankan bahwa inti kekeliruan narasi “mencuri di tanah sendiri” adalah salah kaprah terhadap aturan hukum.
“Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara,” tegasnya.
Ancaman Hukuman dan Pelanggaran Undang-Undang
DLH Sukabumi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan.
Nunung merujuk pada regulasi sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
- Penambangan ilegal berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan kepemilikan persetujuan lingkungan.
- Pelaku juga melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Perparah Risiko Bencana di Daerah Rawan Longsor
Lebih lanjut, Nunung mengingatkan bahwa Sukabumi adalah salah satu daerah paling rawan bencana di Jawa Barat. Aktivitas tambang liar memperparah risiko ini.
“Belajar dari pengalaman tahun lalu, beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak.
Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air,” jelasnya.
DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk penertiban serta penegakan hukum yang kewenangannya berada di tingkat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum.
“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Nunung, mengimbau agar masyarakat segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut
(Rama)




