
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendesak seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Optimalisasi ini bertujuan menjadikan BUMD sebagai lokomotif perekonomian daerah dan agen pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya peran strategis BUMD.
“Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Bagikan Santunan dan Baju Pramuka kepada Anak-Anak Yatim Piatu
Menurut Maurits, penguatan BUMD memiliki nilai strategis seiring dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menumbuhkan kemandirian di semua aspek pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik. BUMD hadir sebagai sarana utama bagi Pemda untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan tiga tujuan utama pendirian BUMD:
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Maurits menekankan bahwa meskipun BUMD memiliki orientasi pada keuntungan, peran pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian.
Data dan Aset BUMD di Indonesia
Saat ini, tercatat terdapat 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, meliputi:
- BUMD perbankan: 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 212 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda.
- 394 BUMD air minum.
- Lebih dari 458 BUMD aneka usaha.
Secara kolektif, total aset BUMD di Indonesia mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp236,5 triliun. Total laba yang berhasil dicatatkan adalah Rp24,1 triliun, dengan kontribusi dividen kepada daerah mencapai Rp13,02 triliun.
Pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Mengingat besarnya nilai aset dan kontribusi BUMD, Maurits mengingatkan bahwa menjaga kredibilitas, kepercayaan penyertaan modal daerah, dan nama baik adalah hal yang sangat penting.
“BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana,” tutupnya.
Langkah-langkah ini krusial untuk menciptakan BUMD yang terpercaya, bersih, dan menerapkan good corporate governance.
(Azi)
very informative articles or reviews at this time.
chơi thử mới thấy mình bỏ tiền ra xứng đáng