
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
Baca juga KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera
Asep juga membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut berprofesi sebagai legislator. Namun, KPK saat ini belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai tingkatan jabatan kedua legislator tersebut, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.
KPK akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
(AZI)
This was beautiful Admin. Thank you for your reflections.
Nice post. I learn something totally new and challenging on websites
I just like the helpful information you provide in your articles
Great information shared.. really enjoyed reading this post thank you author for sharing this post .. appreciated