
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah/lokal diprediksi akan membawa implikasi jangka panjang yang signifikan terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
Keputusan ini, yang secara fundamental mengubah jadwal dan mekanisme penyelenggaraan pemilu, telah menjadi sorotan utama berbagai kalangan, mulai dari pengamat politik, akademisi, hingga partai politik.
Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, diselenggarakan secara serentak. Dengan adanya putusan MK ini, terdapat kemungkinan besar bahwa pemilu nasional (Pilpres dan Pileg DPR/DPD RI) akan dipisahkan dari pemilu daerah (Pilgub, Pilwalkot, Pilbup, dan Pileg DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
Baca Juga Pemerintah Kota Bandung Akan Bangun Jembatan Penghubung Pasir Impun – Sindang Jaya
Para ahli memandang bahwa putusan ini dapat memiliki berbagai dampak, antara lain:
- Peningkatan Fokus pada Isu Lokal: Dengan pemisahan pemilu, kampanye dan debat politik di tingkat daerah diharapkan dapat lebih terfokus pada isu-isu lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat, tanpa terdistraksi oleh isu-isu nasional yang lebih besar.
- Efisiensi Penyelenggaraan Pemilu: Meskipun berpotensi menambah frekuensi pemilu, pemisahan ini juga bisa memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk lebih fokus dan efisien dalam mengelola setiap jenis pemilu secara terpisah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kompleksitas logistik dan potensi kesalahan.
- Perubahan Strategi Partai Politik: Partai politik kemungkinan besar akan menyesuaikan strategi kampanye dan alokasi sumber daya mereka.
- Mereka perlu mengembangkan pendekatan yang berbeda untuk pemilu nasional dan pemilu daerah, yang berpotensi mendorong penguatan konsolidasi partai di tingkat lokal.
- Dampak Terhadap Partisipasi Pemilih: Ada kekhawatiran dan harapan terkait partisipasi pemilih. Di satu sisi, pemisahan pemilu dapat meningkatkan kelelahan pemilih karena frekuensi pemungutan suara yang lebih sering. Di sisi lain, isu-isu yang lebih terfokus dapat menarik minat pemilih untuk lebih aktif berpartisipasi dalam setiap jenis pemilu.
- Kebutuhan Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan: Putusan MK ini akan memerlukan penyesuaian signifikan terhadap Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait lainnya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera merumuskan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk mengimplementasikan putusan ini.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah momen penting dalam evolusi demokrasi kita,” ujar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, A.Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (28/6/2025).
“Meskipun akan membawa tantangan dalam hal adaptasi, ini juga merupakan peluang untuk memperkuat representasi politik di tingkat lokal dan mendorong pemerintahan yang lebih responsif terhadap aspirasi daerah.” Tambahnya
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan transisi yang mulus dan implementasi putusan ini berjalan dengan baik demi terciptanya sistem pemilu yang lebih efektif dan demokratis di masa depan.
(Her)
1 thought on “Implikasi Jangka Panjang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ini Pendapat Pengamat Politik”