
Jakarta, JURNAL TIPKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan Muller Silalahi, mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada era kepemimpinan Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing.
“Muller Silalahi merupakan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008-2010,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (16/6).
Budi menambahkan bahwa setelah pensiun, Muller Silalahi bergabung dengan PT TM sebagai agen jasa pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Saksi didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” jelas Budi mengenai agenda pemeriksaan Muller Silalahi yang berlangsung pada Senin ini.
Baca juga Wamendikdasmen Tinjau SMPN 7 Bandung, Pastikan SPMB Berjalan Transparan dan Inklusif
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Baca juga Wakil Wali Kota: PPPK Guru Adalah Titik Tolak Pengabdian Lebih Bermakna
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
(Azi)
1 thought on “KPK Periksa Mantan Staf Ahli Menakertrans Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing”