
Oleh : Ali Wardhana Isha (AWI)
(Executive Director The Ihakkie Foundation; Researcher The Politician Academy; Ahli Participatory Economic Empowerment of the Community)
“Koperasi Desa Merah Putih akan dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat”,-Prabowo Subianto (Senin, 3 Maret 2025)
***
JURNAL TIPIKOR – Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Gagasan Prabowo ini, diadasarkan keinginan membangkitkan perekonomian nasional dimulai dari desa.
Konsep yang merupakan aplikasi dari pemikiran ekonomi Bung Hatta tentang bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan, dalam usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Gagasan Prabowo ini senada dengan konsep pemikiran Bung Hatta, tentang tugas koperasi yakni :
- Pertama, memperbanyak produksi. Barang produksi yang dimaksud terutama barang makanan dan barang kerajinan serta pertukangan yang dalam kehidupan rumah tangga rakyat sehari-hari diperlukan. Dengan menjalankan tugas ini, Bung Hatta berharap bahwa Indonesia akan mencapai kemandirian pangan. Menurutnya mendatangkan beras dari luar negeri merupakan penghinaan besar bagi bangsa yang luas dan subur seperti Indonesia.
- Kedua, tugas koperasi adalah memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat. Dalam konteks waktu itu Bung Hatta mencontohkan getah yang berasal dari wilayah Indonesia yang dalam perniagaan internasional dikenal dengan nama slabs. Hasil dari Indonesia ini perlu diolah lagi di Singapura agar laku di pasar dunia. Dengan contoh ini, Hatta menggambarkan betapa besar pendapatan rakyat yang hilang akibat kualitas barang yang rendah.
- Ketiga adalah memperbaiki distribusi. Yang dimaksud dengan distribusi adalah pembagian barang kepada rakyat. Koperasi harus mencapai perbaikan distribusi daripada warung dagang. Hal ini dilakukan untuk menghindari pedagang nakal yang senang menumpuk barang untuk dijual sedikit demi sedikit guna mempermainkan harga.
- Keempat koperasi adalah memperbaiki harga yang menguntungkan masyarakat. Dalam situasi yang langka, barang-barang kebutuhan rakyat dapat meningkat secara tidak wajar. Hal yang wajar jika barang itu dipegang oleh pedagang yang berprinsip menjual semahal-mahalnya. Dalam situasi ini koperasi bertugas untuk memperbaiki harga agar mengutamakan kepentingan masyarakat dan perbaikan hidup manusia.
- Kelima koperasi adalah menyingkirkan pengisapan lintah darat atau renternir. Sudah menjadi hal umum bahwa renternir sangat mudah meminjamkan uang namun bunga pengembaliannya sangat tinggi. Bung Hatta menilai keberadaan renternir ini harus diberantas. Dan dari pengalaman yang sudah terjadi, kehadiran koperasi berhasil menghapuskan lintah darat ini. Keenam koperasi adalah memperkuat pemaduan atau pengumpulan modal.
Situasi yang terjadi saat itu adalah sulitnya masyarakat memiliki modal untuk produksi. Oleh karena itu, koperasi harus berperan untuk menggalang modal produksi untuk diberikan kepada rakyat yang perlu.
Jalan terbaik itu adalah menggalakkan kesadaran anggota koperasi untuk menyimpan uang. Bahkan Bung Hatta berpandangan bahwa menyimpan semestinya menjadi semacam kewajiban moral untuk anggota koperasi.
Dan, tugas koperasi terakhir menurut Bung Hatta adalah memelihara lumbung simpanan padi. Dengan kata lain, Bung Hatta bercita-cita agar koperasi dapat menghidupkan kembali lumbung desa.
Tujuan dari keberadaan lumbung desa adalah mencegah masa paceklik. Tatkala masa panen jumlah produksi padi lebih tinggi daripada konsumsi di sebuah wilayah, sisa panen dapat tetap tersimpan untuk mencukupi kebutuhan padi sampai masa panen berikutnya.
Pertanyaannya “Apakah gagasan Prabowo ini merupakan aplikasi dari pemikiran Bung Hatta dan akan menjadi identitas Tunggal perekonomian nasional?. Kita, masih membutuhkan waktu untuk memahami secara menyeluruh niat dari persiden ini. Yang, pasti presiden telah mencoba akan menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Aplikasi nyata dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Sistem ekonomi Pancasila, yang meletakkan pondasi Pembangunan nasional pada ketahanan rakyat secara menyeluruh dan fundamental. Fundamental ekonomi adalah Fundamental yang berkaitan dengan aspek moralitas (Ketuhanan) dan Fundamental yang berkaitan dengan aspek politik (kemanusiaan, persatuan, demokrasi kerakyatan dan keadilan sosial).
Sistem ekonomi Pancasila dengan dua fundamental tersebut, telah dilakukan oleh pemerintahan Tiongkok dengan nama sistem perekonomian sosialis. Dengan adanya sistem ekonomi campuran (sosialis+liberalis), perekonomian China berkembang semakin pesat.
Kunci kepesatan perekonomian Tiongkok, ini tidak dapat dilepaskan dari Langkah strategis memadukan system ekonomi sosialis–system economi liberalis (one identity economic system: ekonomi kerakyatan-ekonomi pasar). Istilah kekinian adalah hybrid economic system.
MODEL KOPERASI MERAH PUTIH
Koperasi Merah Putih merupakan angin segar perubahan system ekonomi nasional, yang selama ini mengabaikan keberpihakan pada potensi ekonomi rakyat. Pertanyaannya “apakah system ini akan berjalan baik jika semua stakeholder negara (eksekutif-legislatif-yudikatif-dan masyarakat) tidak berangkat dari fundamental yang sama?”.
Kita, sudah sebutkan bahwa fundamental dimaksud adalah fundamental moralitas dan fundamental (kemanusiaan, persatuan, demokrasi kerakyatan dan keadilan sosial).
Lalu “bagaimana model dari koperasi merah putih?’.
Menteri Koperasi, memang belum memiliki kejelasan konsepnya, karena menteri baru menyebutkan tiga model pembentukannya, yakni
- membangun koperasi baru;
- merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan
- membangun dan mengembangkan. Sehingga, kita masih membutuhkan waktu untuk wait and see, mengingat koperasi ini akan mirip dengan system koperasi unit desa (KUD) era Soeharto atau memang memiliki kekhasan tertentu.
Dari ketiga model yang ditawarkan ini, model ke (2) dan ke (3) yang akan melakukan revitalisasi koperasi dan membangun dan mengembangkan koperasi yang ada, tidak akan menimbulkan reaksi di grassroot (desa). Lalu, bagaimana dengan model ke (1), yang akan membangun koperasi baru. Yakin, bukan menawarkan solusi dan akan kontaproduktif dengan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Mengapa?. Kita, tahu sejarah perkoperasian Indonesia yang dibangun dengan model Top—Down, bukanlah menyelesaikan permasalahan. Akibatnya, akan lahir koperasi-koperasi baru yang tidak memiliki ruh dan asaz dasar perkoperasian, yang menjadi nilai dan prinsip dasarnya yang dibangun dengan semangat Bottom-Up. Ada, banyak pengalaman model top-down, akan melahirkan pemborosan ekonomi, korupsi, penyalahgunaan anggaran dan tentu koperasi yang sifatnya musiman. Koperasi yang akan bertahan, apabila pemerintahan masih mensupporting permodalannya dan akan ada selama pemerintah itu berkuasa. Ingat KUT harus berbadan hukum koperasi, era sebelumnya.
Atau ingat ratusan ribu koperasi tenggelam, paska lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan. Jadi, apakah bijak modelnya akan dibentuk mirip KUD, saya mengkhawatirkan metode ini akan mudah tenggelam, jika pemerintah berganti atau tidak support lagi. Mengapa, kita tahu mentalitas orang Indonesia, adalah mentalitas feodalis yang sangat tergantung pada supporting negara baukan pada kesadaran kolektif masyarakat. Top down sistem pola KUD, tentu fondasinya akan sangat rapuh dan labil.
Untuk itu, memahami koperasi hanya berdasarkan kekuatan permodalan berupa uang. Ini, adalah kesesatan pemahaman dasar dari negara dalam berkoperasi.
Koperasi itu, kekuatan dasarnya bukan semata modal berupa finansial, tetapi koperasi memiliki modal sosial yakni kolektifitas berdasarkan partisipasi anggota pada koperasi. Sehingga, kita mengenal koperasi itu mempunyai keunikan dan kekhasan, yakni dual identity. Identitas ganda, dimana anggota adalah pemilik saham sekaligus pengguna layanan jasa koperasi. Dual identity ini pula, menyebabkan diluar anggota koperasi tidak bisa mengakses permodalan dari unit simpan pinjamnya tanpa menjadia nggota terlebih dahulu.
Pemerintah tidak tepat, andaikan memilih model “membangun koperasi baru “. Pilihan terbijak adalah pemerintah pembuat regulasi perkoperasian, adalah melakukan revitalisasi yang ada dan membangun mengembangknya, agar memiliki kemampuan daya saing.
Edukasi perkoperasian, akan sangat krusil. Pemerintah, harus ingat membunuh kelambanan perkembangan BUMDesa dengan mengganti Badan Hukum (BH) BUMDes dengan BH Koperasi secara top down. Mengingat, ada banyak BUMDes yang sudah berhasil dengan baik, dan dapat berpartisipasi aktif dalam mensejahterakan masyarakat desa.
Pemerintah perlu lebih bijak dalam membuat kebijakan. Jangan reaktif-populis, tanpa melakukan kajian lebih mendalam melibatkan para ahli dan praktisi perkoperasian yang benar. Ahli dan praktisi koperasi yang memiliki pemahaman secara ideologis, terkait koperasi. Daripada, memaksakan sebuah kebijakan yang akan menimbulkan gejolak aksi reaksi dari tatanan yang telah ada, tentu lebih baik membenahi. Jangan, malu untuk mengadopsi perjalanan negara-negara lain, dalam membangun system perekonomian nasionalnya.
Tiongkok, bisa jadi satu dari sekian negara yang dapat kita adopsi membangun tatanan perekonomian nasional berbasis kekuatan kolektif—partisipatif rakyatnya. Negara, hadir sebagai penyusun regulasi fundamental dan strategis saja. Yang, sifatnya aplikasi biarkan masyarakat dan daerah yang mengimplementasikannya yang disesuaikan dengan konteks local—keunggulan kompetitif daerahnya.
MENGADOPSI SISTEM EKONOMI TIONGKOK
Tiongkok, telah mengembangkan kebijakan ekonomi politik memadukan system ekonomi kapitalistik dalam lingkup politik sentralistik. Lalu, hybrid system yang dilakukan Tiongkok, apakah sesuai dengan Indonesia.
Kita tahu, Indonesia secara historis merupakan negara yang didirikan dari karakteristik negara Kerajaan (feodalisme). Sehingga, system demokrasi politik alat barat, nampaknya tidak sesuai dengan karakteristik rakyat Indonesia. Mengapa?. Kepemimpinan demokratis tidak akan memiliki kekuatan menertibklan masyarakat dengan karakteristik feodalisme.
Kebijakan komandante merupakan tawaran Solusi. Karena, karakteristik negara Indonesia, harus mengembangkan system pemerintahan sentralistik.
Kita, harus belajar dari sistem hybrid model pemerintahan Tiongkok. Argumentasi saya, didasarkan alasan, yakni :
Pertama, Indonesia secara historis tidak pernah memiliki pemerintah demokrsai ala barat. Kita, tahu Indonesia lahir dari Kumpulan beberapa Kerajaan Nusantara. Sehingga, kepemimpinan Indonesia tidak cocok untuk kepemimpinan demokratis.
Kita, membutuhkan sebuah contoh gaya kepemimpinan top down (dari atas ke bawah), bukan top up (dari bawah keatas). Sentralisasi kebijakan fundamental, seperti kebijakan luar begeri, kebijakan perdagangan global, kebijakan jejaring antar negara, kebijakan Pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi.
Kedua, Desentralisasi ekonomi dapat menjadi strategi yang efektif untuk memacu pertumbuhan daerah. Desentralisasi ini meruapkan roh dari kelahiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Dengan, sistem ekonomi secara desentarlisasi, akan memiliki daya dorong dan ruang untuk pejabat lokal memiliki insentif mendukung perusahaan swasta, mendorong inovasi dan pengembangan industri rakyat (baca “UMKM”). Kita, tahu keberhasilan ekonomi lokal berkontribusi pada kemajuan dari sebuah sistem perekonomian negara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi sering terjadi ketidaksinkronan antara program pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat, bertanggungjawab untuk merancang program strategis, percepatan pembangunan infrastruktur atau transformasi energi, tetapi implementasinya di tingkat daerah.
Ketidakadaan pedoman strategis pula, mengakibatkan sering terhambat oleh perbedaan prioritas. Dan, mengatasi sering adanya perbedaan prioritas ini, Indonesia tidak ada salahnya mengadopsi mekanisme insentif seperti di Tiongkok, di mana pemerintah daerah didorong untuk menyelaraskan program mereka dengan kebijakan pusat melalui skema penghargaan berbasis pencapaian target. Hal ini dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah.
Ketiga, Ada pelajaran penting lainnya dari model yang diterapkan di Tinongkok, khususnya adalah bagaimana Tiongkok memanfaatkan investasi strategis untuk membangun daya saing di sektor-sektor masa depan.
Transformasi Tiongkok menjadi pemimpin global dalam teknologi energi bersih adalah hasil dari kebijakan industrialisasi yang terencana dengan baik. Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, memiliki potensi besar untuk mengikuti jejak ini, khususnya dalam pengembangan energi terbarukan.
Untuk dunia, keberhasilan ekonomi Tiongkok menawarkan model alternatif dari kapitalisme murni yang sering dikritik karena menciptakan ketimpangan sosial.
Tiongkok telah menunjukkan bahwa intervensi negara yang strategis, bila dilakukan dengan efisien, dapat membantu memperbaiki kegagalan pasar. Namun, model ini juga memiliki risiko, terutama bila terlalu banyak kekuasaan terpusat yang menghambat inovasi jangka panjang. Sehingga, model yang diterapkan di Tiongkok, ini bisa jadi akan menimbulkan resiko otoriterianisme tak terkendali seperti yang 32 tahun dilakukan oleh orde baru. Guna, menekan kemungkinan otoririanisme tak terkendali, tidak seperti di Tiongkok. Akan, mudah terjadi apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas. Tumpul ke atas (pejabat), tajam ke bawah (rakyat).
Mungkinkah, penegakan hukum ini akan bisa dilakukan di Indonesia. Saya, termasuk tidak yakin. Mengapa?. Kita, tahu dan sadar, bahwa mental dan moralitas kepemimpinan Indonesia—Tiongkok, sangat berbeda jauh.
Jika, Tiongkok merupakan gabungan sistem kapitalisme negara dengan pasar bebas. Indonesia, kita tahu sampai saat ini, selalu gamang dengan sistem yang akan digunakan.
Ekonomi Pancasila, makin tidak jelas akibat kepemimpinan nasional yang selalu gamang dengan kebijakan strategis sebagai bangsa Merdeka. Indonesia,sangat mudah terpengaruh gejola dan perubahan sistem serta kebijakan negara-negara global.
TIONGKOK DENGAN HYBRID ECONOMIC
Jika pemerintah republic ini, ingin belajar dari Repuplik Rakyat Tiongkok, dan mengaplikasikan cita-cita pendiri bangsa (khusus Bung Hatta), sebagai bapak perumus ekosistem ekonomi nasional melalui pasal 33 Ayat 1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Marwah system ekonomi nasional ini, diperkuat oleh (2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Saya melihat ada beberapa 7 kebijakan yang kiranya, perlu untuk pemerintah ini aplikasikan dengan membangun ekosistem pengembangan usaha / industri rakyat.
Aplikasi kebijakan ini, mutlak dilakukan seperti :
Pertama, Akses Pasar dan Nation Brand. Pemerintah memberikan jaminan guna membukakan setiap produk industri rakyatakan memiliki kepastian pasar dari produk yang dihasilkan.
Faktor pasar ini, menjadi sangat penting dan mutlak, mengingat pelaku usaha rakyat ini tidak diragukan lagi akan kemampuan inovasi, kreasi dan keuletan usahanya. Tetapi, faktor pasar yang tidak tersedia, membuat pelaku usaha mengalami hopeless. Disinilah, tugas dan kebijakan dari pemerintah menjadi sangat penting dan mutlak. Negara hadir sebagai pembuka jejaring pasar, dan memastikan semua produk dari industri rakyat, skala besar, menengah atau kecil memiliki satu nation brand identity (strategi Made in Tiongkok 2025) dalam semua event dagang Internasional, dan free mengakses platform e-commerce, fasilitasi negara jika ekspor. Negara, selalu hadir untuk memperkuat rantai industri.
Kedua, Akses Kredit dan Dukungan Keuangan. Negara hadir dengan menyediakan skema kredit dan dukungan keuangan untuk industri rakyatdengan suku bunga rendah dan jaminan kredit.
Akses permodalan ini, Ini membantu indusri rakyat untuk mengakses modal yang diperlukan untuk pengembangan bisnis mereka. Kemudahan, akses ini juga tidak bisa dilakukan serampangan, dimana pemerintah merumuskan kreteria pelaku usaha yang dapat mengakses, seperti keketatan kreteria pemberian “sertifikasi khusus”.
Sertifikasi negara, pedoman utama pemerintah mengeluarkan rekomendasi pelaku usaha untuk mendapatkan akses terhadap pendanaan, subsidi langsung, pendanaan penelitian, kolaborasi dengan lembaga negara, dan pasar serta kemampuan inovasi secara kontinyu/berkala.
Selain mengerahkan sumber daya pemerintah, pemerintah harus berupaya mengaktifkan perusahaan swasta dan investor, yang menaruh perhatian khusus pada pengembangan usaha rakyat. Tiongkok, konteks point ini berdasarkan laporan OECD tahun 2020, telah berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi minat rakyat bergerak dalam sektor indutri ini. Tahun, 2018 lembaga statistic Tiongkok, mencatat ada 18.300 unit usaha baru tiap harinya tumbuh, luar biasa bukan?.
Ketiga, Pembentukan Zona Ekonomi Khusus. Pemerintah mutlak membentuk zona ekonomi khusus di berbagai wilayah, yang menawarkan insentif fiskal dan kebijakan mengembangkan industri rakyat(untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dimana, negara membuat klaster khusus dengan pemberian label iconic berdasarkan kemampuan teknologi, produksi dan besarnya penyerapan tenaga kerja. Sistem memberikan kepastian, Tingkat pertumbuhan dan kenaikan klaster dari setiap pelaku usaha, secara komprehensif baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk, mempertegas kedisiplinan pelaku usaha, melalui spesifikasi industri, jumlah pekerja, pendapatan, dan total aset.
Keempat, Pengurangan Pajak dan Biaya. Pemerintah perlu memberikan insentif untuk mengurangi beban pajak dan biaya administrasi untuk pelaku yang bergerak dalam industri rakyat, termasuk penghapusan atau pengurangan pajak penghasilan, pembebasan pajak pertambahan nilai (VAT), dan berbagai insentif pajak lainnya. Pemerintah Tiongkok, melalui departemen pemerintah industri rakyattelah lama menerapkan kebijakan ini, dengan melibatkan People’s Bank of Tiongkok (Bank Rakyat/(BRI di Indonesia ) dan Administrasi Nasional Regulasi Keuangan, dengan memberikan kemudahan mengakses pinjaman dan pemberian diskon khusus.
Bahkan, berdasarkan dari BSN, kementerian perindustrian dan Teknologi Informasi Tiongkok, telah menyelesaikan 10.600 tunggakan industri setiap bulannya.
Kelima, Negara Menjamin Peningkatan Keterampilan dan Inovasi. Negara, dalam hal ini mempunyai tanggungjawab untuk terus menerus meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas inovasi industri rakyat. Ini termasuk pelatihan teknis, pendidikan kewirausahaan, dan dukungan untuk riset dan pengembangan.
Pemerintah Tiongkok memfokuskan perusahaan-perusahaan besar untuk mencapai tujuan startegis sesuai dengan visi misi pemerintah, sedangkan perusahaan-perusahaan kecil dipandang sebagai sumber inovasi.
Keenam, Negara Secara Kontinyu Harus Mengembangan Infrastruktur. Infrastruktur yang mendukung pertumbuhan industri rakyat, termasuk akses ke transportasi yang lebih baik, energi, dan teknologi informasi. Ekosistem industri rakyat, ini dimulai dari input (bahan baku)—Budidaya/Pabrikan—Paska Panen/Produksi (kuality control)—Pergudangan—Transportasi (Distribusi)—Kepastian Pasar (market). Jika, ini bisa dilakukan atau diambiol alih negara, akan memberikan jaminan terhadap semua kreasi inovasi produksi masyarakat.
Terakhir (Tujuh), Negara Memastikan Ada Kebijakan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Langkah, memberikan jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), tentu sangat penting bagi pelaku industri rakyat untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan jangka panjang. Kebijakannya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi industri rakyat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Meskipun demikian, tantangan seperti birokrasi yang kompleks dan akses yang tidak merata ke sumber daya tetap menjadi hambatan yang harus diatasi.
***
İstanbul boru kaçak tespiti Düzenli bakım, uzun vadeli tasarruf demektir. http://www.advocatekyiv.com.ua/uskudar-su-tesisatci/