WAJO, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan Bendungan Passeloreng melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diambil menyusul aspirasi warga yang diterima oleh anggota DPRD Wajo, Amshar A Timbang dan Ibnu Hajar, Selasa (4/2/2025).
“Persoalan ini telah menjadi beban masyarakat selama sembilan tahun. Sejak 2017 hingga 2023, dan kini sudah 2025, warga masih menunggu keadilan,” ungkap Amshar A Timbang, politisi PKB yang juga anggota DPRD Wajo.
Menanggapi kegelisahan warga terkait potensi pengalihan kompensasi kepada pihak yang tidak berhak, DPRD Wajo menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses RDP mendatang.
“Kami meminta warga mempersiapkan seluruh berkas pertanahan yang diperlukan. Ini akan membantu memastikan data yang dimiliki lengkap dan akurat saat RDP berlangsung,” tegas Amshar.
Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Gelar Acara BAZNAS AWARD
Dewan berkomitmen mengawal proses penyelesaian ganti rugi hingga tuntas.
“Kami tidak hanya akan menggelar RDP, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi hasil rapat. Semua prosedur harus dijalankan sesuai SOP yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ibnu Hajar menekankan bahwa DPRD bertugas sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
“Kami akan meneruskan hasil pertemuan ini kepada pimpinan untuk segera ditinklanjuti melalui RDP,” katanya.
Baca juga Iwan Sunarya Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar, diDamping 23 Advokat Tunjukkan Solidaritas Tinggi
Langkah DPRD Wajo ini disambut positif oleh warga Passeloreng. Habibie, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera menemui titik terang melalui RDP yang akan digelar.(Ikbal)