JURNAL TIPIKOR – Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu karena dianggap telah melanggar aturan Kepegawaian.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, surat tersebut telah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Sudirman menilai, Pj. Bupati Wajo telah secara terang-terangan mempertontonkan pelanggarannya terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pj. Bupati Wajo tidak menjalankan tugas sesuai amanat yang diberikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mensukseskan pemerintahan yang aman dan kondusif sampai dilantiknya Bupati hasil Pilkada 2024, akan tetapi justru Pj. Bupati Wajo menciptakan ketidaknyamanan di Kabupaten Wajo khususnya bagi Aparatur Sipil Negara, ” ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Permintaan itu tertuang dalam surat PHI Kabupaten Wajo, Nomor : 004 / E / 09.2024 / PHI, tertanggal 27 September 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia.
PHI melaporkan tentang pelanggaran Pj. Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
Adapun isi surat tersebut, diuraikan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Wajo sebagai berikut :
1. Pada tanggal 1 Maret 2024 Pj. Bupati Wajo mengangkat :
– Muhammad Ilyas, S.STP., M.Si sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan;
– Drs. H. Alamsyah, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.
dengan masa jabatan selama tiga bulan.
2. Pada tanggal 3 Juni 2024 Pj. Bupati Wajo memperpanjang jabatan Pelaksana Tugas :
– Muhammad Ilyas, S.STP., M.Si sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan;
– Drs. H. Alamsyah, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.
dengan masa jabatan selama tiga bulan.
Baca juga PKS Berjuang Sampai Ke Pelosok Untuk Menangkan Pammase di Pilkada Wajo.
Dengan demikian masa jabatan kedua Pelaksana Tugas tersebut berakhir pada tanggal 3 September 2024, akan tetapi kedua pelaksana tugas tersebut tetap melanjutkan tugasnya pada kedua instansi tersebut meskipun masa jabatannya telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam isi surat tersebut PHI juga menyampaikan bahwa selain permasalahan di atas Pj. Bupati Wajo telah membiarkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Wajo melakukan mutasi-mutasi di lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Wajo yang telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 73 ayat (2), bahkan Kepala Dinas tersebut membawa puluhan Kepala Sekolah keluar negeri tanpa izin yang patut menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
Dari keseluruhan uraian di atas Pelita Hukum Independen meminta kepada :
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera memberhentikan Pj. Bupati Wajo dengan menempatkan Pj. Bupati pengganti yang lebih memahami ketentuan dan peraturan perundang undangan sehingga tidak merugikan masyarakat kabupaten wajo.
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo.
(Ikbal)
selamat datang di togel online terbaik, https://megakemayoran.com/produk/ resmi dan terpercaya
selamat datang di togel online terbaik, https://pilrek.unri.ac.id/toto/ resmi dan terpercaya
selamat datang di togel online terbaik, https://tp.fkip.ulm.ac.id/toto/ resmi dan terpercaya