JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo. Pengembalian dilakukan di kantor Kejari Wajo, Rabu 28 Agustus 2024.
Kejari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, pengembalian kerugian negara dilakukan salah satu tersangka atas nama AN selaku Direktur CV Jembatan Cela. AN adalah satu dari 3 tersangka dalam kasus korupsi BPNT.
“Benar AN hari ini mengembalikan kerugian negaranya yang ditimbulkan atas perbuatanya ke kantor Kejari Wajo” ucapnya dalam keterangan pers, Rabu (28/8/2024).
Baca juga Komisi Pemilihan umum Kota Pagaralam Periksa Kelengkapan Berkas Calon Walikota 2024-2029
Andi Usama bersama dengan Tim Penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan tersebut langsung dari tersangka AN beserta keluarganya sebesar Rp1.271.553.345 (Rp1,2 miliar). Kemudian terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang.
Dijelaskan Andi Usama, jika nantinya terbukti tersangka AN melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai dengan uang yang telah dititipkan maka uang titipan tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.(Ikbal)
BaddieHub I truly appreciate your technique of writing a blog. I added it to my bookmark site list and will