Makassar, JURNAL TIPIKOR – Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kades Kabupaten Wajo, Sulsel menuai sorotan tajam, pasalnya kegiatan tersebut terkesan menjadi lahan bisnis oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kegiatan tersebut setiap tahunya berulang dan penyelenggara pelaksana oknum yang sama.
Lembaga Celebes Corruption WACTH (CCW) Kabupaten Wajo meminta agar pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar tak tinggal diam melihat kondisi tersebut yang setiap tahunya berulang dilaksanakan kegiatan Bimtek Desa Kabupaten Wajo, bahkan kegiatan serupa tersebut setiap tahun nya terlaksana hingga 4 sampai 5 kali kegiatan yang sama. Dan yang paling patut juga dipertanyakan kalau kegiatan bimtek tersebut terkesan dikuasai oleh oknum penyelenggara pelaksana yang sama.
” Kami harap APH dan Pemda tidak tinggal diam melihat kondisi pelaksanaan bimtek desa yang selalu berulang tiap tahunya dan terkesan pemborosan anggaran baik ADD maupun DD desa di Kabupaten Wajo yang jumlahnya capai 142 desa se Kabupaten Wajo”. Tegas
Ketua CCW Kabupaten Wajo Muh Akbar kepada awak Senin 26 Agustus 2024.
Memang secara aturan kegiatan bimtek di perbolehkan, namun yang menjadi tanya dan perlu dipertegas kegiatan bimtek yang berulang sampai 4 sampai 5 kali kegiatan terlaksana setiap tahunya tersebut, apakah memiliki dampak positif atau ada hasil yang bisa di implementasikan di desa masing masing.
Jangan sampai kegiatan bimtek yang mengurus anggaran dengan biaya setiap kali kegiatan itu sebesar Rp 4,5 juta/peserta desa hanya dijadikan oknum sebagai lahan bisnis untuk kepentingan pribadi saja, apalagi kegiatan tersebut dilaksanakan penyelenggara kegiatan oleh oknum itu itu saja setiap tahunya laksanakan.
“Kami harap ini baik APH maupun instansi terkait dalam hal ini dinas PMD Wajo serta Pemkab Wajo tak tinggal diam melihat hal tersebut”. Sambungnya
Apalagi setahu kami desa di Kabupaten Wajo tersebut juga sudah menganggarkan anggaran biaya untuk pendampingan hukum atau pengacara desa yang nilainya sampai Rp 3 jutaan/desa di Kabupaten Wajo, jadi menurut kami dengan adanya pendamping hukum atau pengacara desa tersebut dan hematnya kegiatan bimtek tidak seharusnya selalu berulang lagi. Lebih bagus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat atau pembangunan desa itu sendiri agar lebih adanya peningkatan pembangunan di desa dan bisa menambah efek ekonomi desa itu sendiri. Tutupnya
Baca juga KPU Wajo Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Pada Pilkada Serentak 2024.
Terkait hal tersebut diatas baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Wajo Sengkang masih enggang memberikan komentar dan tanggapan terkait hal tersebut diatas.
Kapolres Wajo AKBP Muh Rosid Ridho melalui pesan selulernya masih enggang memberikan tanggapan komentarnya terkait hal tersebut diatas.
” Silahkan mas bisa kroscek lansung hal tersebut”. Ucapnya
Sedangkan Kejari Wajo, Andi Usama Harun yang dihubungi terpisah oleh awak media ini juga masih belum terlalu memberikan respon tanggapan atau komentarnya.
“Minta maaf sayabelum tau ini, saya harus melihat secara keseluruhan apakah melanggar atau tidak”. Ucapnya ringkas melalui pesan selulernya
Hal serupa juga didapatkan saat mencoba menghubungi pihak Instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Wajo Pemkab Wajo dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Wajo.
Ketua APDESI Kabupaten Wajo, Andi Page yang coba berapa kali dihubungi melalui sambungan telepon juga tidak memberikan jawaban sama sekali terkait hal tersebut diatas.
Sementara berdasarkan hasil informasi dan investigasi yang dilakukan media ini terkait hal tersebut didapatkan kalau kegiatan bimtek desa hingga hari ini 26 Agustus 2024 itu sudah 4 kali pelaksana kegiatan desa dengan nilai nominal setiap 1 kali kegiatan itu nilai pembayaran sebesar Rp 4,5 juta/setiap peserta desa dan pelaksana itu di Makassar sebanyak 2 kali kegiatan dan luar Sulsel itu sebanyak 1 kali dan dalam kota Sengkang Kabupaten Wajo sendiri 1 kali kegiatan.
Dan seperti yang diadakan kali ini atau yang ke 4 kalinya kegiatan serupa tersebut, didapatkan informasi valid kalau kegiatan ini sudah yang kali ke 2 nya penyelenggara pelaksana dengan oknum yang sama orangnya, kali ini pelaksana diadakan sesuai jadwal undangan beredar itu di Hotel Arya Duta Makassar Sulsel oleh penyelenggara pelaksana itu atas nama PT Putri Dewani Mandiri.
Pelaksanaan mulai hari Jumat 23 Agustus hingga Minggu 25 Agustus 2024 kemarin dengan nilai pembayaran setiap peserta desa se Kabupaten Wajo itu sebesar Rp 4,5 juta/peserta.(Ikbal)
Real Estate Good post! We will be linking to this particularly great post on our site. Keep up the great writing