JURNAL TIPIKOR – Bertempat di Mako Polres Wajo, Sat Res Narkoba Bersama Humas Polres Wajo menggelar Press release pengungkapan pengedaran kasus Narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres wajo, kamis (11/07/2024).
Kegiatan Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bambang Supriady SE dan Kasi Humas Polres AKP Sudarman.
Dalam keterangannya Kapolres Wajo menjelaskan bahwa anggota sat res narkoba mendapat laporan masyarakat adanya dugaan seorang lelaki yang membawa narkoba jenis sabu akan masuk di kabupaten wajo.
Baca juga Irwasda Polda Jabar Pimpin Pembukaan Kegiatan Lat Pra Ops Patuh Lodaya-2024
Menindaklanjuti laporan tersebut, kasat narkoba polres wajo bersama kanit opsnal dan anggota sat res narkoba polres Wajo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba berinisial (SY) umur 45 tahun, yang berasal dari Jalan M.Iswahyudi GG Merak Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau.
Pelaku (SY) diamankan beserta barang bukti sabu yang sedang dalam penguasaannya, pada hari Jum’at 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 wita, di area parkiran SPBU di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.
Kapolres Wajo juga menyampaikan bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan sat res narkoba polres Wajo, pelaku (SY) mengakui bahwa barang haram tersebut akan di bawa kepada pemesan yang berada di kota sengkang Kabupaten Wajo.
” Dari pengakuan (SY) Pelaku barang Narkotika jenis sabu akan dibawa ke kota Sengkang Kabupaten Wajo dimana nantinya diterima oleh seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut.untuk Kasus tersebut kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut.” Terang Kapolres
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
– 10 (sepuluh) Sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483,0 (empat delapan tiga koma nol) gram,
– 1 (satu) Buah kantong plastik hitam yang di balut lakban warna coklat,
– 1 (satu) Buah kantong plastik bening
– 1 (satu) buah handphone lipat warna putih merk Samsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) Narkotika, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harga dari pada narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga Proyek Rumah Sagu Desa Pangkalan Balai jadi kandang kambing
Atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, pelaku dianggap telah melanggar Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan disangkakan dengan pidana pasal :
– Pasal 114 ayat (2) : menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantata dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman hukuman mati.
– Pasal 112 ayat (2) : memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun l, maksimal 20 tahun penjara.
(Ikbal)