Bengkulu Selatan // JURNAL TIPIKOR – Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang dibiayai dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bisa berbuntut panjang. Pasalnya, Bimtek yang diikuti oleh Kades se-Kabupaten BS ini menggunakan pihak ketiga.
Padahal dalam aturan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan DD jelas melarang kegiatan Bimtek menggunakan jasa pihak ketiga.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat (1) “Dana desa yang dipergunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas warga desa dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa atau kerjasama antar desa”.
Kemudian ayat (2) “Kerjasama antardesa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh badan kerjasama antardesa sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Dengan kegiatan Bimtek massal oleh aparatur desa di Kabupaten BS yang melibatkan ratusan Kades ini dapat dikenakan sanksi tegas.
Setidaknya, hasil audit nantinya Kades dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran Bimtek yang melibatkan pihak ketiga seperti yang telah dilaksanakan.
Anggaran Bimtek jutaan rupiah perdesa ini akan menjadi temuan dan masuk ke TGR. Jika nantinya TGR tidak dapat dikembalikan tentu akan masuk ke ranah hukum.
Baca juga Usai klarifikasi LHKPN KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara
Dari berbagai sumber, anggaran DD mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan DD.
“Bisa TGR berjamaah Kades di Kabupaten BS. Bimtek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya pada peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Kiswan (46). (Js)
1 thought on “Kades se-Kabupaten Bengkulu Selatan Terancam Kena TGR Berjamaah, Buntut Bimtek Gunakan DD”