JURNAL TIPIKOR – Komis Pemberantas Korupsi (KPK) menyebutkan sekitar 150 kendaraan mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih dikuasai mantan pejabat setempat karena itu pihaknya terus mencari keberadaan barang tersebut untuk penertiban aset
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Jayapura, Senin, mengatakan penelusuran 150 kendaraan tersebut akan menjadi perhatian dari KPK.
“Dari 150 kendaraan ada 24 kendaraan yang dikuasai mantan anggota DPR Papua sedangkan sisanya berada di tangan mantan pejabat eksekutif,” katanya.
Baca juga Usai klarifikasi LHKPN KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara
Menurut Dian,tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas itu dapat menjadi hak milik karena mendapatkan disposisi gubernur ataupun melakukan lelang sendiri.
“Yang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi yakni gubernur, wakil gubernur dan sekda. Kemudian tingkat kabupaten yakni bupati dan wakil bupati begitu juga dengan kota, selebihnya tidak bisa maka wajib dikembalikan,”ujarnya.
Dia menjelaskan selain mobil masih ada pula aset tidak bergerak Pemprov Papua lainnya yang disalahgunakan.
“KPK akan terus melakukan pendampingan bagi Pemprov Papua untuk menertibkan aset-aset tersebut,” katanya.
Baca juga Sandiaga Uno berminat gabung di koalisi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Dia menambahkan penguasaan kendaraan dan rumah dinas milik Pemda yang digunakan oleh mantan pejabat cukup banyak sehingga perlu dilakukan penertiban.
“Ada berbagai modus yang dilakukan agar tidak dikembalikan pada saat pensiun misalnya hilang, jual beli, rusak berat, di pakai luar kota dan di bawa pada saat mutasi atau pindah dan ada juga kepemilikan atas nama pribadi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Sekretariat DPR Papua (DPRP) mengembalikan 90 kendaraan dinas aset Pemerintah Provinsi Papua pada Rabu (15/5) di mana pengembalian tersebut setelah adanya pendampingan dari pihak KPK.(Antara)
3 thoughts on “KPK sebut 150 kendaraan Mobil Dinas Pemprov. Papua masih dikuasai Mantan Pejabat”