Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, namun mangkir.
“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.
Baca juga Firli Bahuri akhirnya Mundur dari Jabatannya sebagai Ketua KPK
Karyoto mengaku juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait tindak tindak lanjut di kasus pemerasan itu.
Karyoto menegaskan apabila surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.
“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” katanya.
Baca juga Seluruh Forkopimda Siap Jaga Nataru di Kota Bandung Tetap Kondusif
Sebelumnya kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian saat dihubungi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga Dalam Rangka Persiapan Pam Nataru, Kapolres Wajo Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Salah satunya dikarenakan bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
(CNN Indonesia)
1 thought on “Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terancam di Jemput Paksa”