Cari Perlindungan Hukum, Akhirnya Anita Laporkan Pemko Pekanbaru ke Kejati Riau
PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR — Perjuangan untuk mencari kebenaran dan perlindungan kepastian hukum terus dilakukan Anita bersama suaminya. Meskipun melangkah dengan suatu kepastian iman dan berharap Allah memberikan petunjuk jalan kebenaran atas penzoliman yang di dapatkan Anita dan suaminya selama ini.
Ungkapan curahan hati yang di tuturkan Anita kepada awak media ( Selasa 12/12/2023) adalah atas dasar penzoliman yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi.
Diawal penyampaian Anita kepada awak media menuturkan ” Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya selalu mengedepankan norma-norma hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang kita cintai ini. Namun perlu saya sampaikan, kesadaran hukum yang saya tauladanani selama ini, saya juga memiliki hak perlindungan hukum dari negara yang saya cintai, ucap Anita.
Saya ini warga negara Indonesia yang lemah, namun saya memiliki prinsif ” sampai titik darah terakhir saya siap mencari kebenaran hak saya yang sudah dirampas pihak Pemko Pekanbaru selama dua tahun ini.
Yah …..suatu cerita yang menurut saya kurang logika namun sangat menyayat kehidupan pribadi saya dan kehidupan keluarga saya, dimana berawal dari program Pemko Pekanbaru pada tahun 2021, yang akan membangun sebuah waduk yang berlokasi di jalan Tujuh puluh kelurahan Tuah Negeri, kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Riau.
Program yang di rancang Pemko Pekanbaru tersebut, dengan membebaskan beberapa objek tanah masyarakat awalnya berjalan dengan baik-baik saja, namun dengan berjalannya waktu, janji demi janji yang saya dapatkan sampai saat ini tidak membuahkan hasil dari pihak Pemko Pekanbaru melalui dinas Pertanahan, ucap Anita.
Perlu saya sampaikan juga, bahwa status pembayaran ganti rugi atas tanah saya telah masuk ke tahap SPM dan SP2D, pada bulan Desember 2021 sampai saat ini tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi. Saya juga bingung dimana nyangkutnya uang pembayaran ganti rugi atas tanah saya tersebut.
Baca juga Pemda Wajo Bantah Peleburan Dinas Perpustakaan Tidak Sesuai Aturan
Kecewa dengan janji-janji muluk dari Dedi Gusriadi, akhirnya Selasa 12/12/2023 didampingi suami saya dan beberapa rekan media, saya resmi masukkan laporan pengaduan ke Kejati Riau, atas penyerobotan lahan saya yang diserobot oleh pihak Pemko Pekanbaru. Bahkan laporan tersebut kita sampaikan juga kepada Polda Riau, agar kedepannya pihak Kejati Riau dan Polda Riau dapat memberikan kepastian hukum untuk saya dapatkan , tutup Anita kepada awak media usai melaporkan Peko Pekanbaru ke Kejati Riau dan Polda Riau.
Sumber : Anita saat memberikan laporan di Kejati Riau.
JT-Riau
3 thoughts on “Cari Perlindungan Hukum, Akhirnya Anita Laporkan Pemko Pekanbaru ke Kejati Riau”