KPK Membuka Peluang Memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam Dugaan Kasus Gratifikasi
JURNAL TIPIKOR – Pengungkapan Dugaan kasus Gratifikasi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM terus bergulir.
Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej, KPK membuka peluang memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Siapa lagi yang diduga terlibat setelah KPK menahan 1 dari empat tersangka?
Seperti diketahui, kasus korupsi menjerat mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan saksi siapapun itu, termasuk Yasonna, bisa membuat kasus Eddy Hiariej terang-benderang.
“Siapapun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka penerima gratifikasi.
Eddy diduga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Helmut telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Adapun dua orang dekat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara.
Kasus yang menjerat Eddy bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022.
Baca juga KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.
Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi.
Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Besaran fee yang disepakati untuk jasa ini adalah Rp 4 miliar.
Eddy Hiariej menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya.
Baca juga Mengenal Pengaduan Masyarakat
Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Eddy kembali bersedia dan menyepakati imbalan sebesar Rp3 miliar.
Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis, 7 Desember 2023.
Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di hari yang sama, tetapi tidak datang dengan alasan sakit.
KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy. (Tribun)
One thought on “KPK Membuka Peluang Memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam Dugaan Kasus Gratifikasi”