OJK Banjir Pengaduan dari Masyarakat Terkait Praktik Penagihan yang Dilakukan Debt Collector Leasing

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kasus terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector Leasing menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, permasalahan penagihan oleh debt collector menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat ke lembaganya.

Friderica mengatakan, pihaknya menerima lebih dari 170 ribu permintaan layanan yang masuk kepada OJK mengenai pinjaman online (pinjol).

Baca juga Mari Kita Dukung Dalam Doa Rafael dari Riau Siap Guncang Kompetisi Piano Internasional di Thailand

Friderica memaparkan mayoritas sekitar 160 ribu terkait dengan pertanyaan dan 9.300 terkait pengaduan tentang pinjol sepanjang 2021 hingga 2024.

“Kami lihat jenis permasalahan yang sering diadukan, yakni perilaku petugas penagihan yang berkata kasar mengancam dan membuat malu atau menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Friderica menjelaskan produk yang sering diadukan, yakni produk multiguna, produk pinjol produktif, kredit pembiayaan modal kerja, dan lain-lain.

Menurut dia, sebenarnya dalam aturan OJK disebutkan tenaga penagih yang bertugas melakukan penagihan harus melakukan pelatihan, menatausahakan identitas tenaga penagih, dan mematuhi etika penagihan.

Friderica menyebut debt collector dalam bertugas juga harus punya kartu identitas resmi, terus penagihan tidak boleh dengan kekerasan ancaman dan mempermalukan.

Baca juga Baliho Caleg dari berbagai Partai dibakar oleh Orang Tak Dikenal di desa Bahtin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Tidak boleh ada tekanan secara fisik atau verbal, kemudian tidak boleh mengintimidasi dengan SARA, hingga tidak diperkenankan menekan pihak lain selain yang berhubungan dengan peminjam dana,” ujarnya.

Friderica juga mengatakan dalam proses penagihan, debt collector hanya bisa menagih hingga pukul 20.00 sesuai waktu di wilayah penerima dana. Dengan demikian, kata dia, banyak ketentuan yang harus dipatuhi debt collector.(*)

One thought on “OJK Banjir Pengaduan dari Masyarakat Terkait Praktik Penagihan yang Dilakukan Debt Collector Leasing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *