JAKARTA, Jurnaltipikor.com – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hakikatnya tidak berwenang menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres yang berhak maju di pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan mengacu pada tata norma hukum.
“Karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah ‘open legal policy’ merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden,” ujarnya, Minggu (15/10/2023).
Fahmi Bachmid menegaskan, pranata tersebut harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks ‘statutory rules’ sehingga harus dikembalikan pada konteks itu.
MKmenjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023).
Meski demikian, kalaupun Mahkamah Konstitusi nantinya memutus perkara tersebut. Fahri menerangkan sejumlah kemungkinan putusan yang akan diambil MK.
Fahri menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, menurutnya ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, di antaranya yaitu:
“Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau ‘dissenting opinion’. Ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi,” tuturnya.
Baca juga PT. GLP Labura Berikan Bantuan CSR Ke Desa Sukarame
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)
1 thought on “Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi : MK pada hakikatnya tidak berwenang menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres”