Jakarta, Jurnaltipikor.com – Proses pemeriksaan terhadap para Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus dijalankan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah memeriksa Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, giliran Mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011, Mochammad Jasin diperiksa di Polda Metro Jaya Rabu, 18 Oktober 2023.
Pantauan Tempo, Jasin masuk dari pintu provos gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB. Dia nampak mengenakan baju batik lengan panjang dan memakai topi flap cap.
Dia hanya menyapa awak media dengan melambaikan tangan, kemudian masuk ke dalam gedung Promoter.
Baca juga Sekjend PDI-P : Gibran bakal Jadi Jurkam Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap 19 saksi. Salah satunya Wakil Ketia KPK RI periode 2007-2011,” katanya.
Saut Situmorang jelaskan dugaan pelanggaran Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam pemeriksaan, Selasa, 17 Oktober 2023, Saut menjelaskan beberapa poin yang dia sampaikan kepada penyidik yakni soal penerapan pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK yang mengatur larangan pertemuan pimpinan KPK secara langsung maupun tidak langsung dengan seseorang yang sedang berperkara sejak saat adanya pengaduan masyarakat.
Baca juga Pengerasan Jalan di Desa Sukarame Labura di Duga tidak sepenuhnya dari DD
Dalam pasal 36 menjelaskan soal aturannya sedangkan pasal 65 menjelaskan soal pidana penjara 5 tahun kalau ada pertemuan.
Saut Situmorang juga menjelaskan konteks pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Itu tadi saya ditanya kapan sebuah perkara dimulai. Bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat mulai 2021,” kata Saut di Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Saut mengatakan pertemuan badminton antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo pada Agustus 2022, jadi pertemuan keduanya saat proses perkara itu sudah berjalan.
“Pertemuan-pertemuan badminton dan segala macam itu kan di 2 Agustus 2022 yang bersangkutan ngaku. Jadi yang dimaksud perkara adalah dimulai saat pengaduan masyarakat masuk,” ucapnya
Baca juga Putusan MK terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Bikin gerah Megawati
Dia mengatakan jika dalam sebuah kasus penanganan pengaduan masyarakat di KPK ditangani dengan benar hasilnya adalah Operasi Tangkap Tangan.
“Biasanya OTT itu bukan penyidikan dulu kan, setelah ekspos baru besok. Kan ekspos dulu baru penyidikan,” ujarnya.
Kapan sebuah penanganan perkara dimulai?
Soal adanya perdebatan perkara terhitung saat penyidikan, itu tidak sesuai dengan filosofi dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK yang menyebut sebuah perkara terhitung dari tanggal pengaduan masyarakat itu dilakukan.
“Pasal 36 dan 65 itu memang tujuannya adalah pimpinan yang punya accesbility terhadap informasi yang datang ke KPK supaya tidak cawe-cawe di situ,” tuturnya.
Baca juga Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Kalapas Kelas IIB Pasirpangaraian, Kasus Apa?
Kehadiran Saut di Polda Metro Jaya, tidak ingin kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo hilang begitu saja seperti kasus kebocoran data KPK.
“Kejadian mirip dengan waktu ESDM selesai begitu saja kan. Padahal Karyoto sudah masuk ke penyidikan. Makanya saya gak mau, karena itulah saya hadir di sini,” ucapnya.
Saat ditanya apakah dia mendorong Firli Bahuri menjadi tersangka, Saut membenarkannya.
“Ya kalau kemari gak ditersangka-in sia-sia gue ke sini. Mending di rumah aja ngomong sama media ke mana-mana teriak-teriak,” kata Saut.
Dia berharap kasus ini terus ditindaklanjuti. “Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya di sini untuk kemudian di-follow up,” ucapnya (*)
2 thoughts on “Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK 2007-2011”