Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Fasilitasi Akses Permodalan LPMUKP Untuk Pembudidaya Ikan
Kab.Sukabumi, Jurnaltipikor.com | Kegiatan desiminasi Fasilitasi Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) untuk Pembudidaya Ikan yang bertempat di Pokdatan Talaga Makmur Desa. Talaga Kec. Caringin Kab. Sukabumi digelar pada,Rabu(30/08/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perikanan beserta jajaran Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Penyuluh perikanan, Tenaga Pendamping LPMUKP yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pembudidaya ikan yang berada di lokasi Kampung Perikanan Budidaya Desa Talaga dan Desa Caringin Wetan.
“Acara ini digelar dengan tujuan untuk memperkenalkan salah satu akses pembiayan/ permodalan untuk usaha perikanan”,Ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati, S.Sos, KP, M.Si kepada awak media.
Lanjut Nunung, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) ini didirikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan. Pendirian LPMUKP ini didirikan setelah dihentikannya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) serta Program Dana Penguatan Modal Perikanan Budidaya (DPM-PB) pada tahun 2007.Hal ini juga menjawab tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dimana seluruh program penguatan modal melalui program dana bergulir harus dilakukan dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
LPMUKP mempunyai tugas utama melakukan pengelolaan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP).
Penguatan akses permodalan melalalui LPMUKP juga diiringi dengan kegiatan pendampingan sehingga diharapkan mampu memitigasi risiko dan mendorong kinerja pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Baca juga Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Pelepasliaran Ikan Lokal Bersama Komunitas Cadas
Nunung pun menyampaikan, “Debitur LPMUKP dapat terdiri dari Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), Koperasi dan Kelompok Usaha, serta pelaku usaha langsung. Adapun usaha yang dibiayai LPMUKP, yaitu usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha garam rakyat, usaha pengolahan dan pemasar hasil perikanan, dan usaha masyarakat pesisir lainnya, adapun Bunga yang ditawarkan bisa dibilang ringan, yaitu sekitar 3% pertahun dan terdapat tenaga pendamping yang mendampingi para pelaku usaha. Pelaku usaha kelautan dan perikanan, yang berniat untuk mengakses permodalan ini harus memiliki usaha yang aktif dan memiliki kartu KUSUKA/ eKUSUKA dan beberapa persyaratan lainnya”,Ungkapnya.
“Kami Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi medukung dan memfasilitasi jika ada pembudidaya ikan yang akan mengembangkan usahanya dengan mengakses lembaga keuangan, baik itu KUR dari bank konvensional maupun LPMUKP. Salah satu bentuk dukungan ini adalah melalui kegiatan Desiminasi Program LPMUKP dan membantu memberikan rekomendasi bagi debitur yang telah lolos seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya.
JT-Sukabumi