Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Pelepasliaran Ikan Lokal Bersama Komunitas Cadas

Kab.Sukabumi,Jurnaltipikor.com | Dinas Perikanan bersama komunitas CADAS melaksanakan kegiatan perilisan ikan di aliran sungai cimahi Desa Cibatu Kecamatan Cisaat pada, Selasa (30/08/2023).

Selain memancing ,komunitas ini juga aktif pada kegiatan pelestarian ikan, diantaranya turut aktif dalam mengkampanyekan bahaya dari kegiatan penangkapan ikan secara destruktif seperti penggunaan setrum dan racun.

Saat ini, Dinas Perikanan melalui program inovasi SATU JORAN (Samakan Tujuan Jaga Ekosistem Perairan) bersinergi dengan menggandeng para stakeholder yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pengelolaan perairan di Kabupaten Sukabumi dari hulu hingga ke hilir.

Baca juga Masyarakat Desa Maneikun Mendatangi Kejati NTT, guna untuk melaporkan kasus dugaan Korupsi

Melalui program tersebut banyak upaya pelestarian ikan dan lingkungan yang telah di lakukan, diantaranya melalui restocking ikan berkala dengan komunitas pemancing, pendataaqqqqn hasil tangkapan perikanan, pembentukan kelompok kerja (POKJA) pengelola perairan darat, hingga menghasilkan rumusan- rumusan yang menjadi dasar dalam arah kebijakan pembangunan perikanan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perikanan Kab.Sukabumi Nunung Nurhayati, S.Sos,KP.,M.Si., menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya terhadap kegiatan positif yang di lakukan komunitas, dengan hadirnya komunitas sebagai garda terdepan untuk upaya pengelolaan perikanan dimana para pemancing merupakan bagian langsung yang bersentuhan dengan sungai.

“Kami sangat apresiasi dengan kegiatan positif yang dilakukan komunitas,” tandasnya.

Baca juga Belum Lengkap Secara Formil dan Materil, Jaksa Peneliti Mengembalikan Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ARPG kepada Penyidik Bareskrim Polri

Dinas perikanan juga mendorong agar kegiatan ini dapat disinergikan dengan instansi lainnya, seperti penyediaan pohon untuk penghijauan sempadan sungai dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan sungai.

Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dan ikan wader masing masing sebanyak 2.000 ekor. Ikan Nilem dan ikan wader merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi. Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih.Ikan nilem merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama-sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Baca juga Langkah Cepat Pemkot Bandung Upayakan TPA Darurat di Pasir Impun

Masih dilokasi yang sama Nunung menyampaikan,”dengan adanya kegiatan perilisan ikan ini, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, karena nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat sebagai bentuk komitmen Dinas Perikanan dalam menurunkan angka stunting, dan semoga kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh komunitas, dan bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini bisa dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan,”Ungkapnya.

“Dinas perikanan saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan karena musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai, aturannya kan sudah jelas mengenai larangan tersebut, yaitu tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi,”barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah”,pungkasnya.

JT-Sukabumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *