Polres Subang Panggil Plt Kades Patimban dan Usut Anggaran Banprov Desa Lengkong Jaya

Subang, JurnalTipikor.com | APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Subang akan memanggil Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Desa Patimban, Kabupaten Subang. Selain itu Polres Subang juga akan mengusut alokasi pembangunan kantor desa Lengkong Jaya, selama tiga tahun (2020,2021 dan 2022) anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

Sebelumnya pernah diberitakan BN terkait dengan adanya dugaan Pungli di Desa Patimban, Kec Pusakanegara, Kab Subang Jabar. Berdasarkan informasi itu kemudian Polres memanggil Plt Kades Patimban berinisial K untuk dimintai klarifikasi.

Sedang soal desa Lengkong Jaya, Kec Pamanukan, kab Subang Jawa Barat, Polres melakukan audit dan pengumpulan data terkait laporan dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran uang Banprov dari tahun 2020,2021 dan 2022, untuk pembangunan kantor desa Lengkong Jaya, di dusun Kaum Muda.

Pada Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Wakil Bupati Subang Terima Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Memfasilitasi Kegiatan Pembinaan

Teguh Yudha selaku aktifis pemerhati kinerja desa yang juga sebagai pelapor kepada BN mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja (APH) Polres Subang yang telah tanggap atas pelaporan yang telah dilaporkan lembaganya.

“Saya apresiasi pihak aparat penegak hukum Polres Subang atas tindakan dan kinerjanya yang langsung tanggap atas laporannya,” ujar Teguh Yudha Nugraha.

Teguh menambahkan, di dalam surat perjanjian jangka waktu pinjam pakai s/d 30 September 2023 dan ada klausul perjanjian jika waktu pinjam habis, maka Pemerintah desa Lengkong Jaya harus menyerahkan tanah berikut bangunanya kepada pihak pemerintah daerah, tanpa ada tuntutan ganti rugi kepada Pemda (Pengelola Barang).

Kecewa dengan Program PTSL Tidak Kunjung Selesai, Ratusan warga di Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Ancam Geruduk Kantor Desa

Bagaimana dengan uang anggaran Banprov itu yang di alokasikan di desa tersebut? Oleh karena itu teguh berharap agar Pemda Subang, jangan memperpanjang pinjam pakainya melainkan menghibahkan tanah tersebut kepada Pemdes Lengkong Jaya. Jika pinjam pakai tetap berjalan atau berlangsung, maka pemprov Jabar harus memproses tuntutan ganti rugi kepada Pemdes Lengkong Jaya atas adanya klausul perjanjian pinjam pakai tesebut.

Sementara Plt Kades Patimban dan Kades Lengkong Jaya belum berhasil dikonfirmasi JT.

JT-Subang

One thought on “Polres Subang Panggil Plt Kades Patimban dan Usut Anggaran Banprov Desa Lengkong Jaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *