Jakarta, JurnalTipikor.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka
sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial |T. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Buntut Jual Beli Kursi di PPDB 2023, KPK akan Panggil Kepala Sekolah dan Operator SMAN 1 Bekasi
“Dalam penyidikan tipikor terkait dergan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan endawar Jaya,” imbuhnya
Dia mengatakan, lsmail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP” tandasnya.
Red.