KPK menerima laporan jual beli kursi di SMAN 1 Kota Bekasi
KOTA BEKASI, JurnalTopikor.com– Praktik jual beli kursi di sekolah SMA atau SMK Negeri di Jawa Barat diduga masih terjadi. Jual beli kursi tersebut diduga melibatkan oknum sekolah dengan tarif Rp20 jta hingga Rp30 juta per kursi.
Menurut Koordinator Gerakan Pemantau Pendidikan Hermawan, berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, ada sejumlah sekolah SMA/SMK Negeri Di Bekasi. Salah satunya SMA Negeri 1 Bekasi.
“Ada indikasi jual beli bangku. (Modusnya) ada kesengajaan dari tiap sekolah negeri mengurangi jumlah kuota siswanya. Namun pada akhirnya, setelah masuk sekolah, ternyata kuotanya penuh terisi, dan bahkan ada yang melalui jalan pintas tanpa ikut PPDB namun namanya masuk, dan mengganti nama siswa lain yang seharusnya relevan untuk masuk,” Jelas Hermawan, Minggu, (13/8/2023).
Menurut laporan yang dia terima, kuota kosong yang tidak ada dalam PPDB, kemudian diisi dan dijualbelikan. Satu kursi diduga dipatok antara Rp20 juta hingga 30 juta. Dana tersebut kemudian masuk lewat oknum sekolah dengan praktik yang rapi dan tak diketahui publik.
Ia mengaku sangat prihatin atas kondisi yang saat ini terjadi. Di mana mereka yang memiliki kelebihan finansial memiliki kemampuan masuk ke sekolah manapun. Sedangkan siswa lainnya harus bersaing berdasarkan prestasi dan zonasi.
“Kita akan bawa ini ke Ombusman RI, Polri hingga KPK. Kita sudah memiliki bukti bukti jelas. Kita akan ramaikan hingga semua terbongkar,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Kota Bekasi, Lauhil Indrayana dirinya akan melakukan audiensi ke pihak sekolah serta ke dinas pendidikan Jawa Barat terkait beberapa temuan adanya dugaan praktik jual beli kursi.
“Jika tidak ada tanggapan maka kami akan lakukan aksi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ombusman. Jumat kemarin laporan temuan sudah kita masukan. Tinggal kita bongkar saja siapa oknum oknum sekolah yang bermain,” tegasnya
Selain SMA Negeri 1 Bekasi, dirinya menuturkan ada sejumlah temuan juga dibeberapa sekolah diantarnya SMA 2 Bekasi, SMA 8 Bekasi dan SMA 10 negeri Bekasi.” Sudah kita laporkan. Jika Senin atau Selasa tidak ada tindak lanjut, maka kita akan aksi dan kembali laporkan ke KPK. Karena ini merupakan unsur gratifikasi dan dugaan tindak korupsi, dan nepotisme,” tandasnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, membenarkan adanya laporan terkait dugaan jual beli kursi di Sekolah Negeri Kota Bekasi.” Kita akan pelajari lebih lanjut,” tutupnya
JT-Kota Bekasi
One thought on “KPK menerima laporan jual beli kursi di SMAN 1 Kota Bekasi”