Kab.Sukabumi,Jurnaltipikor.com,-Buntut dari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salahsatu oknum pegawai UPTD Disdukcapil Cibadak Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik akhirnya berbuntut panjang sampai dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi pada, Jum’at (11/08/2023).
Menurut Arman Panji sebagai pelapor Ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi patut dilakukan pelaporan terhadap oknum pegawai yang buruk dalam malaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik.
“Patut dilaporkan jika ada pegawai pemerintah yang buruk dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik,”Kata Arman Panji, S.H. kepada awak media.
Diduga Efek Pelayanan Yang Buruk, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Digeruduk Aktivis
Sebagai pelapor ke BKPSDM, Arman Panji menuturkan,”oknum pegawai yang menolak dan meminta pasien yang sakit harus datang untuk perekaman data di UPTD Cibadak perlu adanya pembinaan, teguran bahkan sanksi dari Dinas terkait agar tidak terulang kembali hal yang sama baik itu untuk di UPTD Disdukcapil Cibadak ataupun UPTD Disdukcapil yang lain,”tuturnya.
Lanjut Panji, kami telah mendatangi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu lalu dan kenapa sampai adanya pelaporan ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi, dikarenakan Oknum tersebut terkesan cuek dan tidak pernah meminta maaf atas kinerjanya yang diduga melanggar kode etik dalam pelayanan publik.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 11 agustus 2023 telah saya laporkan oknum tersebut ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi supaya oknum tersebut mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi dugaan pelanggaran kode etik dalam pelayanan publik kepada masyarakat, pihak Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah memohon maaf atas ketidak nyamanan dalam pelayanan publik di UPTD Kependudukan Cibadak, akan tetapi Oknumnya sampai saat ini belum pernah menyampaikan permohonan maaf,seakan dan terkesan cuek,” Pungkasnya.
JT-Sukabumi