Jakarta, JurnalTIPIKOR.Com–Lapak PKL (pedagang kaki lima) maupun gubuk-gubuk liar kembali marak di kolong Tol Sedyatmo kawasan Kalijodo, Pejagalan, Jakarta Utara,
Keberadaan bangunan tersebut terkesan merusak tatanan keindahan lingkungan Kota Jakarta Utara. Khususnya kawasan yg ditata rapih kini muncul bangunan Liar yang dijadikan tempat tongkrongan yang mengundang keributan, ucapan yang keluar dari pejalan kaki yang menikmati keindahan di waktu pagi.
Menurut informasi warga sekitar lokasi yang enggan di sebutkan namanya, lapak PKL maupun gubuk-gubuk liar tersebut sudah 1tahun berdiri dan berjumlah kurang lebih 10 unit. Bangunan tersebut rata-rata terbuat dari kayu beratap seng maupun asbes yang berukuran kurang Lebih 3×3 meter. Karena semestinya lokasi tersebut harus steril dari bangunan liar maupun lapak PKL, dan tentunya ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, UU No 28/2005 tentang Jalan, dan UU No 28/2007 tentang Ketertiban Umum, tuturnya kepad Jurnal Tipikor, Rabu (2/8/2023).
“jumlah lapak PKL maupun gubuk-gubuk liar tersebut kurang lebih 10unit dan sudah 1tahun berdiri dan rata-rata bangunannya menggunakan papan kayu serta berukuran kurang lebih 3×3 meter ” ujar warga tersebut di lokasi.
Solusi yang tepat adalah bangunan liar tersebut HARUS DIBONGKAR karna membuat rusak pemandangan kawasan kalijodoh, hal ini kerja keras warga dan apartur pemerintah kelurahan pejagalan harus lebih tegas dalam menyikapi hal ini dan dikhawatirkan akan menjamur kemana- mana bangunan liar ini.
Tegas salah satu LSM yang tidak mau disebutkan namanya dan lembaganya.
Red