Bandung, JURNAL TIPIKOR–
Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat NO.12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Masyarakat Jawa Barat.
Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Gunung Letik Jl.losari No.122 Desa Gunung letik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat (16/6)
Dalam kesempatannya Hj. Tia Fitriyani, menyampaikan rasa syukur dapat berkumpul dengan masyarakat Desa Gunung letik dalam rangka sosialisasi perda peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat,tentang pengelolaan sampah masyarakat tentang bagai mana cara proses pengumpulan sampah, pengangkutan, pemprosesan, daur ulang atau pembuangan dari material sampah ,yang dapat di hasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau estetika ,bagaimana cara pengelolaan sampah dan pemanfaatan sampah masyarakat dengan baik, ujarnya
Lanjutnya, harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisaasi di Desa Gunung letik masyarakat hususnya ibu- ibu rumah tangga, bisa memahami bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama selain penanganan sampah rumah tangga atau sampah organik dari sisa makanan yang bisa di daur ulang menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat, ucapnya”
Sambutan lainnya, Kepala Desa Gunung letik Agus Ramdani, Alhamdulilah pemaparan sosisalisasi pengolahan sampah,yang di motori Ibu Hj .Tia Fitriani ,anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat hususnya di Desa gunung letik ini,bisa memanfatkan sampah rumah tangga atau sampah sisa makanan menjadi sampah organik,yang bisa di ubah menjadi pupuk ,harapan kami tetentunya dengan adanya kegiatan ini,masyarakat kami bisa mengolah atau memproses dari asal mulanya sampah bisa menjadi barang bernilai ,dan bisa di manfaatkan oleh warga masyarakat kami khususnya Desa Gunung letik ini, ucapnya.
JT-Triyo