Untuk pengembangan kasus Pencabulan di Cilengkrang Bandung, Polrestabes Bandung Dirikan Posko Pengaduan
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Kasus kali ini dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial AR (58) tepatnya di desa Cilengkrang Kabupaten Bandung Jawa Barat, bahkan Polrestabes Bandung dalam pengembangan kasusnya membuka posko pengaduan.
Posko pengaduan Didirikan bagi para korban pencabulan guru ngaji AR (58) di Desa Cilangkreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, alasan pembukaan posko itu untuk menampung informasi dari para korban AR lainnya.
“Kami mendengar ada banyak korban yang lain sehingga kami akan mendirikan posko untuk menampung aduan dari warga berkaitan dengan korban serupa yang dilakukan tersangka,” kata Kusworo dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (2/6/2023).
Hingga saat ini, katanya, terdapat 12 korban yang mengaku dicabuli pelaku. Di mana 1 korban merupakan korban persetubuhan, dan 11 lainnya merupakan korban pencabulan oleh tersangka.
“Sampai dengan saat ini kita telah melaksanakan pemeriksaan 12 korban persetubuhan. Dari 12 korban, 1 yang telah dilakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu,” katanya.
Operasi Bina Waspada Krakatau 2023 dimulai, Polres Lambar Laksanakan Latihan Pra Operasi
Sementara itu, pihak pemerintah desa saat ini terus melakukan pendampingan kepada para korban untuk pemulihan kondisi psikologis.
Seperti diberitakan sebelumnya, AR mengaku tidak sengaja menyentuh bagian sensitif dari anggota tubuh santrinya.
“Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya. Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada kesengajaan,” kata dia Senin (29/5/2023).
“Memang mungkin pengetahuan saya kurang. Jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(red)
One thought on “Untuk pengembangan kasus Pencabulan di Cilengkrang Bandung, Polrestabes Bandung Dirikan Posko Pengaduan”