Kreasi Seni Festival Pelajar SMK 1LPPM Majalaya dan SMP 10 November, diwarnai dengan Insiden Pengusiran Wartawan
Bandung, JURNAL TIPIKOR–Digelarnya kreasi seni festival di sekolah SMK 1 LPPM dan SMP 10 November Kabupaten Bandung, diwarnai pengusiran wartawan Jurnal Tipikor yang akan meliput acara oleh pihak secuirity sekolah, (Rabu 31/5/23).
Pengusiran terhadap awak media yang akan akan meliput, merupakan hal yang tidak sepantasnya terjadi.
Padahal, tugas seorang wartawan memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999.
SDN Cijulang Rusak Berat Dan Butuh Perbaikan
Insiden tersebut, patut di duga bahwa pihak keamanan sekolah sudah di intruksikan sebelumnya oleh Panitia maupun guru untuk melarang awak media meliput acara kreasi seni.
Sangat di sayangkan, pihak panitia pelaksanaan sekolah tidak koperatif dalam penyampaian informasi kegiatan, se olah-olah kegiatan tersebut di tutup-tutupi untuk memberikan keterangan kepada awak Media dimana dalam tugasnya sudah di atur oleh UU Pers No 40 tahun 1999 yakni ” seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis ,menganalisis dan melaporkan suatu peristiwa atau kegiatan kepada publik lewat media masa secara teratur, sebagai kegiatan jurnslistik yang dilakukan berbagai media masa, seperti koran dan majalah, yang di lindungi oleh undang-undang sebagai amanat Demokrasi”.
JT-TH
One thought on “Kreasi Seni Festival Pelajar SMK 1LPPM Majalaya dan SMP 10 November, diwarnai dengan Insiden Pengusiran Wartawan”