Bandung, JURNAL TIPIKOR—Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi pada hari Kamis(25/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:
- P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.
- EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.
- IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.
2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Tol Japek II
Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan 3 orang sebagai saksi yang dilakukan pada hari ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik. Kamis(25/05)
Sumber : Kapuspenkum
1 thought on “3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Komoditi Emas”