Modus diajak Ziarah, Seorang Gadis diperkosa di Semak-Semak
Serang, JURNAL TIPIKOR–Kasus pemerkosaan kembali terjadi dengan modus diajak berziarah.
Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial J yang memperkosa gadis di semak-semak di Kecamatan Kasemen. Awalnya tersangka mengajak korban berziarah ke kawasan Banten Lama.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, pihak korban melaporkan ke Polres pada Rabu (3/5) lalu. Bahwa pelaku melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih gadis inisial R.
Dua Pemuda Diciduk Ambil Sabu Oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (22/5) kemarin status laporan naik ke penyidikan. Polisi langsung menetapkan tersangka dan langsung ditangkap pada keesokan harinya di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Kami telah melakukan penangkapan pelaku inisial J domisili di Waringin Kurung,” kata Sofwan ke wartawan pada Rabu malam (24/5/2023).
Ia mengatakan, pelaku mengenal korban pada bulan April lalu melalui Facebook. Dari perkenalan itu, tersangka dan korban saling komunikasi melalui WhatsApp.
Ditreskrimsus Polda Jambi menerima Penghargaan dari Dirjen Pajak di Jakarta
Pelaku lalu merayu korban pada 30 April lalu dan mengajak korban berziarah ke Banten Lama. Bukannya berziarah, korban lalu dibawa ke semak-semak dan dilakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan.
“Tidak lama membelokan ke semak-semak kebun sehingga korban loncat dari motor. Pelaku mengejar menarik bajunya membanting korban dan membekap kepala dan membenturkan ke tanah 3 kali,” ujarnya.
Dalam kondisi pingsan, pelaku memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu, pelaku mengambil barang korban termasuk handphone.
Dana kegiatan Rp 400 juta Dibawa Kabur Oknum Agen Travel, Ini Penjelasan Ketua OSIS SMAN 21 Bandung
Tersangka, katanya melakukan pemerkosaan ke korban saat istrinya hamil. Saat ditangkap, ia sembunyi di rumah mertuanya.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah beristri, sudah memiliki anak, Pas kejadian istrinya menjelang melahirkan,” pungkasnya.
Tersangka diancam Pasal 285 dan atau Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
(red/Detik)
One thought on “Modus diajak Ziarah, Seorang Gadis diperkosa di Semak-Semak”