Penebangan Pohon Tanpa Ijin Kembali Terjadi di Jl. H. Ibrahim Adjie Kota Bandung, Ancaman 3 Bulan Kurungan dan Denda Rp 50 Juta Menanti
Bandung, JURNAL TIPIKOR–Penebangan 3 Pohon tanpa ijin kembali terjadi di Jl. Ibrahim adjie Kota Bandung tepatnya di depan Bank BRI Cabang Soekarno Hatta Bandung, Senin (10/4)
Berdasarkan penelusuran, penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa seijin dari Dinas Terkait dalam hal ini DPKP3 (DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN PERTAMANAN) Kota Bandung.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 yang berbunyi “Bagi pelanggar yang menebang pohon sampai diameter 20 cm kena biaya paksa Ro 10 juta, sedangkan untuk diatas 20 cm terkena pidana ringan, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang Security yang tidak mau menyebutkan namanya, Penebangan ke Tiga pohon tersebut diduga dilakukan oleh Toko Besi Bandung Juara sebagai Pemilik ruko.
Sampai berita ini diturunkan, tim liputan Jurnal Tipikor sedang konfirmasi kepada dinas DPKP3 (DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN PERTAMANAN) Kota Bandung serta Satpol PP Kota Bandung untuk diminta keterangan terkait dengan penyegelan ke Tiga pohon yang ditebang tersebut.
(Tim)
4 thoughts on “Penebangan Pohon Tanpa Ijin Kembali Terjadi di Jl. H. Ibrahim Adjie Kota Bandung, Ancaman 3 Bulan Kurungan dan Denda Rp 50 Juta Menanti”