Jakarta, JURNAL TIPIKOR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan RAT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) KEMENTERIAN keuangan RI, Senin (3/4)
Selama menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), RAT diduga menerima gratifikasi dari Wajib Pajak atas pengondisian pemeriksaan pajaknya. RAT juga iduga merekomendasikan Wajib
Pajak untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala terkait perpajakan melalui perusahaan PT. AME miliknya.
KPK mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan dapat ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang selalu melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.
Sumber : official.kpk
#PenindakanKPK
#PenahananKPK