Serang, JURNAL HUKUM–Pada Senin (03/04) sekira pukul 00.30 WIB di lampu merah Jalan KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang Kota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) seorang warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang dan setelah mengetahui nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil freed, akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian di berhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009 karena pelaku sudah membahayakan petugas.
Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan pada Senin (03/04) sekira pukul 00.30 WIB di lampu merah Jalan KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah hand phone merek Poco x3 Gt warna biru hitam.
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD (DPO).
Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut
(red)