JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan cuti bersama Natal 2024 yang mengiringi jadwal libur nasional. Lantas, tanggal berapa saja cuti ditetapkan?
Keputusan mengenai cuti bersama Natal tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024.
Simak inilah tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama Natal 2024.
Jadwal Cuti Bersama Natal 2024
Dalam aturan tersebut, cuti untuk perayaan Natal yang resmi ditetapkan pemerintah hanya satu hari yakni pada Kamis, 26 Desember 2024. Penetapan ini mengiringi jadwal libur nasional Natal yang jatuh pada 25 Desember 2024.
Kebijakan cuti bersama memberikan kesempatan untuk masyarakat terutama pekerja bisa mendapatkan tambahan waktu libur untuk merayakan Natal bersama keluarga ataupun kerabat terdekat. Berikut jadwal libur Natal 2024:
Libur Nasional
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama
Tanggal 27 Desember Libur atau Tidak?
Melihat jadwal tersebut, tanggal 27 Desember disebut ‘hari kejepit nasional’ atau harpitnas. Tanggal tersebut diusulkan menjadi tambahan cuti bersama selama libur Natal.
Dikutip detikNews, pemerintah memastikan 27 Desember tidak menjadi penambahan jadwal cuti bersama untuk perayaan Natal 2024. Ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Menurutnya, tidak ada penambahan cuti bersama tahun 2024. Walaupun banyak pihak yang mengusulkan tambahan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember 2024 yang merupakan ‘harpitnas’.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito.
Rekomendasi Cuti Natal 2024
Bagi Anda yang masih mempunyai simpanan cuti tahunan dapat mengambilnya di hari berdekatan dengan tanggal merah Natal 2024. Nah, ada beberapa rekomendasi cuti yang bisa dipilih yakni:
1. Cuti Sebelum Natal
Untuk rekomendasi ini detikers bisa mengambil di hari Senin dan Selasa pada 23-24 Desember. Jadi, total hari libur yang dinikmati sebanyak empat hari yakni:
Senin, 23 Desember 2024: Cuti tahunan
Selasa, 24 Desember 2024: Cuti tahunan
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama
2. Cuti Setelah Natal
Bagi yang ingin mengambil cuti berdekatan akhir pekan, lebih baik mengambilnya setelah perayaan Natal yakni di hari Jumat, 26 Desember 2024. Total libur yang didapat sebanyak lima hari. Berikut jadwalnya:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama
Jumat, 27 Desember 2024: Cuti tahunan
Sabtu, 28 Desember 2024: Akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Akhir pekan
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Bagi Anda yang belum libur atau cuti selama masa raya Natal dan Tahun Baru, Anda masih bisa menggantinya dengan hari lain di tahun 2025. Inilah daftar libur nasional dan cuti bersama 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri.
1. Libur Nasional 2025
1 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari 2025 (Senin): Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret 2025 (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April 2025 (Jumat): Wafat Yesus Kristus (Paskah)
20 April 2025 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2025 (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei 2025 (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni 2025 (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni 2025 (Jumat): 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2025 (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2025 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
2. Cuti Bersama 2025
Cuti bersama merupakan tanggal merah yang mengiringi libur nasional. Ketentuan ini tidak berlaku pada setiap libur nasional, hanya tanggal tertentu saja.
Baca juga OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan ada 10 cuti bersama yang bisa dinikmati masyarakat. Cuti paling banyak terjadi pada Hari Raya Idul Fitri yakni selama 4 hari.
Berikut ini daftar lengkap cuti bersama tahun 2025.
28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
2,3,4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat dan Senin): Idul Fitri 1446 Hijriah
13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni 2025 (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Itulah informasi jadwal cuti bersama Natal 2024. Semoga bermanfaat.(Red)