
Bandung, JURNAL TIPIKOR — Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembahasan sengketa lahan di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum yang hadir memenuhi undangan resmi.
Agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut rencananya dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot Bandung, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala BPN Kota Bandung, serta Kepala Bagian Hukum. Selain itu, Komisi I juga mengundang pihak kuasa hukum dari Law Firm H. Agus Sumarna & Rekan sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian sengketa.
Namun, menurut kuasa hukum H. Agus Sumarna, S.H., M.H., pelaksanaan rapat jauh dari ekspektasi. Setibanya di Kantor DPRD Kota Bandung, ia mengaku tidak ada perwakilan Komisi I yang menyambut ataupun menerima secara resmi, meskipun dirinya telah membawa undangan dan seluruh dokumen pendukung sengketa.
“Saya datang dengan itikad baik untuk menghadiri rapat dan melakukan klarifikasi bersama semua pihak terkait. Tetapi tidak ada satu pun pimpinan atau anggota Komisi I yang menerima saya secara resmi. Yang ada hanya satu anggota dewan yang sekadar bertemu sebentar tanpa penjelasan apa pun,” ujar Agus.
Tidak hanya itu, Agus juga menyampaikan bahwa rapat yang seharusnya menghadirkan seluruh pihak terkait justru tidak berlangsung sebagaimana tercantum dalam undangan. Media yang datang pun tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya agenda.
“Kami justru merasa disepelekan. Padahal undangan itu resmi dari Komisi I. Kami berharap dipertemukan dengan pihak yang kalah, termasuk Pemkot Bandung dan masyarakat terkait,” tambahnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya secara hukum telah mengantongi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga penyelesaian sengketa seharusnya dapat difasilitasi dengan lebih serius oleh DPRD.
Baca juga Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Sengketa lahan yang dipersoalkan merupakan lahan adat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat. Karena itu, Agus berharap Komisi I dapat menjadwalkan ulang pertemuan dan memastikan seluruh pihak hadir.
> “Kami menunggu sampai tanggal 17 Desember untuk tindak lanjutnya. Namun ketidakseriusan ini sangat kami sayangkan. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi I DPRD Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakterlaksanaan rapat tersebut.
(Red)



88go may lam sao
Nền tảng QQ88 được tối ưu cho mọi thiết bị, đăng ký nhanh, nạp rút siêu tốc và nhiều chương trình khuyến mãi hấp dẫn cho người chơi mới lẫn lâu năm.v
Gonna try out winpkrgame. Sounds like a good time. Let the games begin. Join and play today winpkrgame!