
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini secara resmi melimpahkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap dua ini menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam suap miliaran rupiah tersebut.
“Ada beberapa orang yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Enam tersangka yang dilimpahkan meliputi:
- WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta), mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
- DJU (Djuyamto), Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara suap CPO.
- ASB (Agam Syarif Baharuddin), Anggota Majelis Hakim.
- AM (Ali Muhtarom), Anggota Majelis Hakim.
Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun memori dakwaan untuk para tersangka.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS), masih belum dilimpahkan tahap dua.
Keduanya merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyelidikan, Marcella Santoso dan Ariyanto, bersama Wahyu Gunawan, diduga menjadi perantara bagi Muhammad Syafei untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga Ketua Presidium CORONG JABAR : Evaluasi Mendesak untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB)
Uang suap ini diduga kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan memuluskan pemberian putusan lepas dalam persidangan kasus CPO
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai suap yang besar dan melibatkan oknum penegak hukum serta pihak korporasi, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
(Red)
1 thought on “Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Suap Putusan Lepas Perkara CPO ke Kejari Jakarta Pusat”