
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan Nadiem Makarim dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pada Senin (23/6), Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Saat ini, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik tengah menyelidiki adanya dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Pemufakatan ini diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020 agar mengacu pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Baca juga Perwakilan Google Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Padahal, penggunaan Chromebook disebut bukan merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini didasari hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa penggunaannya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook menelan dana fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Angka ini terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.
Kejagung membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem Makarim dalam proses penyidikan lanjutan.
(AZI)