
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp11 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), bahwa uang triliunan rupiah tersebut disita dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” terang Sutikno.
Baca juga Wali Kota Bandung Akan Audiensi dengan Kementerian PUPR Mendesak Penyelesaian Flyover Nurtanio
Menurut Sutikno, perbuatan para terdakwa korporasi ini telah menyebabkan kerugian negara dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
Total kerugian tersebut mencapai Rp11.880.351.802.619,00.
Perhitungan kerugian ini didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
(Azi)