
Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR – Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, seorang pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan bentuk pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi,” ujar Murti di Yogyakarta, Rabu.
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan bahwa dalam konteks hukum ketenagakerjaan, tindakan penahanan ijazah sangat dilarang karena mencederai hak individu atas identitas pribadinya.
Baca juga Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya
Murti juga menekankan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. SE tersebut secara eksplisit melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan, meskipun belum secara gamblang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, minimnya laporan dari para korban seringkali disebabkan oleh ketidakseimbangan relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, yang membuat korban enggan atau takut untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
(AZI)
2 thoughts on “Pakar UGM Menilai Penahanan Ijazah oleh Perusahaan adalah Pelanggaran Hukum dan HAM”