
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/6), dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Suhartono sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut dugaan praktik rasuah dalam proses perizinan tenaga kerja asing.
“Suhartono diperiksa sebagai saksi untuk memperjelas dan melengkapi alat bukti yang telah kami kumpulkan terkait dugaan suap dalam pengurusan RPTKA,” ujar Ali Fikri di Jakarta.
Pemeriksaan ini menjadi kali kesekian bagi Suhartono untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait kasus ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
(Azi)
2 thoughts on “KPK Kembali Periksa Eks Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono Terkait Dugaan Suap RPTKA”