
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil setelah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tiga kendaraan roda empat tersebut merupakan hasil dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. “Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia
Namun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada oknum pejabat Kemnaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan berkerja di Indonesia.
Baca juga KPK Ungkap penggeledehan kantor Kemenaker terkait dengan kasus yang terjadi selama 2020—2023.
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut. Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK
Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi RPTKA ini. (Red)