
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial yang menyangkut kepala negara.
Habiburohman menyatakan bahwa pengajuan jaminan ini didasari oleh keyakinannya terhadap kebijaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam menangani kasus ini.
“Saya yakin Kapolri adalah sosok yang bijak dan akan mempertimbangkan secara matang permohonan penangguhan penahanan ini,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Minggu (11/2025).
Baca juga Program Peningkatan Kapasitas Guru di Kota Bandung akan Terus Didukung DPRD
Habiburokhman juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional, serta perlindungan terhadap hak-hak individu dalam menyampaikan pendapat, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan mengedepankan prinsip keadilan,” tambahnya.
Pengajuan jaminan ini merupakan bentuk perhatian Komisi III DPR RI terhadap kasus yang melibatkan mahasiswi ITB tersebut, serta upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.
(AT)
1 thought on “Ketua Komisi III DPR RI Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB”