
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas wacana yang berkembang terkait posisi Wakil Presiden.
Sarmuji menjelaskan bahwa proses pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden telah berlangsung secara sah sesuai dengan konstitusi dan mendapatkan dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
“Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5) malam.
Baca juga Tanpa Koordinasi Padu Antar OPD, Program Pembangunan Kota Akan Berjalan Tumpang Tindih
Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa hasil pemilihan tersebut telah melalui proses hukum yang ketat dan telah disahkan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang kuat untuk mempertanyakan atau menggugat keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai Golkar, sebagai bagian dari koalisi pendukung pemerintah, berkomitmen untuk menjaga stabilitas politik dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat konstitusi dan kehendak rakyat.
(AT)
1 thought on “Partai Golkar Tegaskan Tidak Ada Dasar Konstitusional untuk Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka”