
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali memberikan pernyataan terkait polemik tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam sebuah podcast yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD menegaskan bahwa status Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia tetap sah secara ketatanegaraan, meskipun nantinya ijazah yang bersangkutan terbukti palsu.
“Secara ketatanegaraan, seluruh kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Presiden Jokowi selama masa jabatannya tetap sah dan berlaku,” ujar Mahfud MD dalam podcast tersebut.
“Hal ini didasarkan pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa tindakan pejabat negara tetap sah sepanjang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, terlepas dari keabsahan dokumen pendukung yang dimilikinya.”
Namun, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana. Jika tuduhan tersebut terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Mahfud MD.
“Jika terbukti, maka proses hukum harus tetap berjalan. Namun, hal ini tidak akan mempengaruhi keabsahan status beliau sebagai presiden maupun kebijakan-kebijakan yang telah diambil.”
Baca juga KPK akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),
Pernyataan Mahfud MD ini menambah panjang diskusi publik mengenai polemik ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut ke pihak berwenang.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah ini harus dilakukan secara transparan dan adil, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mahfud MD. “Biarkan pihak berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan keputusan yang adil.”
(AT)