
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, A.Tarmizi
JURNAL TIPIKOR – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024 ke belakang, disambut baik oleh masyarakat.
Kebijakan ini dinilai membawa angin segar bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan keuangan dan belum mampu membayar pajak kendaraan mereka.
Pengamat kebijakan publik, A. Tarmizi, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk taat membayar pajak,” ujar A. Tarmizi.
“Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di lapangan yang seringkali memanfaatkan masalah keterlambatan pembayaran pajak.”ujarnya
Baca juga Pemprov Jawa Barat Bebaskan Seluruh Tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa harus khawatir dengan beban denda yang memberatkan, tambahnya
A. Tarmizi menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Ini adalah langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat,” katanya.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Pemerintah daerah juga mengimbau agar masyarakat selalu taat membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
(ABE)
Mitolyn Pretty! This has been a really wonderful post. Many thanks for providing these details.