
Pagaralam, JURNAL TIPIKOR – sat res narkoba polres Pagaralam berhasil menangkap seorang pengedar narkoba (Mr) 26 Tahun warga Desa Suka Jadi Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tenggah kota Pagaralam 20/022025/.di rumah nya
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut diduga positif mengonsumsi narkotika jenis shabu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 0.33 gram dan 0,23 gram serta sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli untuk dijual kembali. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berhasil diamankan.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara tahap I. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.(Mirwansyah SE)