
Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Anugerah Hotel Sukabumi melalui kuasa hukumnya Rida Ista Sitepu, S.H.,M.H., dan Ali Akbar, S.H., bersama pihak management yang diwakili ibu Eka menggelar konferensi pers terkait viralnya sebuah video di media sosial Tiktok akhir-akhir ini dengan nama akun Putri rina 1980 dengan sebuah Caption: “hati2 menginap di hotel Anugrah sukabumi kejadian hari ini hanya krn twin bed d stukan kena denda 1 juta.. gila banget… 1bh dr harga kamar..”.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Ballroom Anugerah Hotel Sukabumi, Jln. Surya Kencana No. 82, Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jum’at(15/02/2025).
Dalam acara konferensi pers yang digelar, pihak kuasa Hukum Anugerah Hotel Sukabumi Rida Ista Sitepu, S.H.,M.H.,dan Ali Akbar, S.H., menyampaikan tentang kronologis kejadian.
“Pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pihak kami kedatangan tamu menginap atas nama Rina Febrianti, Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian di 3 kamar untuk 1 malam,” Ucapnya.
Baca juga Tega Cabuli 5 Muridnya, Oknum Guru Ngaji Di Sukabumi Ditangkap Polisi
Lanjutnya, pada saat checkin proses dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Anugrah Hotel termasuk beberapa aturan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh setiap tamu yang menginap dalam sebuah REGISTRATION CARD/RC yang di tandatangani oleh seluruh tamu yang menginap termasuk tamu sebagai subjek dalam Konferensi kami kali ini, dalam REGISTRATION CARD/RC tersebut di atur beberapa larangan diantaranya:
1. Smoking in Non Smoking room (all area).
2. Bring pets/animal (all area)
3. Bring/consume durian/any kink o strong mell (all area)
4. Down the bed and asset damaging.
5. Max. 2 person & 2 kids in room
6. Joint bed.
“Perlu kami sampaikan, bahwa REGISTRATION CARD/RC tersebut ditandatangi oleh yang bersangkutan.Tentang join bed perlu kami sampaikan kepada masyarakat umum, kenapa ini dilarang? Karena, join bed tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada kabel listrik yang terdapat diantara kedua bed tersebut. Disisi lain, dengan dilakukan pergeseran akan menimbulkan kerusakan yang lebih cepat pada BED tersebut,”jelasnya.
tambahnya, pada keesokan harinya saat proses Checkout dilakukan oleh yang bersangkutan dan sesuai dengan SOP. Petugas kami melakukan pemeriksaan kamar dan ditemukan bahwa salah satu kamar melakukan Join Bed, atas kejadian tersebut petugas kami menginformasikan serta menyampaikan konsekuensi denda atas pelanggaran tersebut sesuai dengan yang tertera dalam REGISTRATION CARD/RC sebesar 1 juta.
Baca juga Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi
Akan tetapi, pada saat itu tamu yang bersangkuatan keberatan dan langsung mengambil sebuah rekaman video yang beberapa hari kemudian kami temukan sebuah postingan di sosmed Tiktok melalui akun @putririna1980 dengan Caption “hati2 menginap d hotel Anugrah sukabumi… kejadian hari ini hanya krn twin bed d stukan kena denda 1 juta.. gila banget. lbh dr harga kamar..”.
“Atas kejadin tersebut, pihak kami sempat melakukan klarifikasi tertulis di sosmed dan melakukan komunikasi serta negosiasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan Takedown terhadap video tersebut. Akan tetapi, kami tidak mendapat respon yang baik. Dan terakhir, kami menyaksikan bahwa video tersebut telah menyebar ke beberapa Media Online dengan berbagai spekulasi yang negatif dari warganet dan masyarakat umum yang tentunya berpengaruh terhadap kredibilitas dan nama baik ANUGRAH HOTEL,”bebernya.
Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya pihak Anugerah Hotel Sukabumi menyatakan sikap sebagai berikut :
“1. Perlu kami sampaikan bahwa uang 1 juta yang di maksud oleh pemilik akun tersebut belum pernah di serahkan dan belum pernah diterima oleh pihak kami. jadi, bisa kami simpulkan bahwa ini hanya sebuah asumsi saja. Sebagai informasi tambahan, beberapa hari lalu petugas kami menerima sebuah teror melalu telpon dimana dalam pembicaraan tersebut ada seseorang yang mengaku sebagai polisi yang berpangkat sebagai keluarganya Rina dan langsung melontarkan kata-kata “Ini Anugrah Hotel yang memeras tamu 1 juta serta berkata kasar dan langsung mematikan telp”.
2. Akibat dari perbuatan tersebut, tentunya sangat merugikan pihak kami dan kami menduga adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP JO UU ITE.
3. Oleh karenanya, kami meminta kepada akun atas nama @Putririna1980 untuk melakukan Takedown terhadap Vidio tersebut serta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami dalam batas waktu 3×24 jam sejak konferensi ini dilakukan.
4. Kami juga memohon kepada warganet dan masyarakat umum yang sempat reply atau share video tersebut untuk melakukan takedown.
5. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak kami pasti melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,”pungkasnya.(Rama)
1 thought on “Terkait Viralnya Sebuah Video Di Tiktok, Kuasa Hukum Anugerah Hotel Sukabumi “Tidak Ada I’tikad Baik, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum””